Selasa, 19 Maret 2024

Paksakan Peningktan PAD, Pemprov Otak-Atik Tarif Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri terus mengotak-ngatik tarif pajak diberbagai sektot. Lewat revisi Perda Pajak Nomor 8 Tahun 2011, akan dilakukan penyesuaian Pajak Air Permukaan. Di tahun 2017 ini, Pemprov Kepri menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri sebesar Rp12 miliar.
“Ada kesalahan administrasi yahg harus diperbaiki. Karena Adya Tirta Batam (ATB) menyetorkan pajak tersebut ke BP Batam senilai Rp150. Dari jumlah tersebut Kepri hanya kebagian Rp20 untuk setiap kubik air yang digunakan,” ujar Anggota DPRD Kepri.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, mengacu pada ketentuan yang ada pajak tersebut harusnya masuk ke kas daerah. Karena BP Batam tidak ada dasar untuk memungut pendapatan tersebut. Sementara Pemprov Kepri sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2016 tentang nilai perolehan air permukaan. Masih kata Irwansyah, Pergub tersebut menjadi dasar bagi penetapan pajak air permukaan.
“Artinya ada potensi yang lose di sektor Pajak Air Permukaan. Ini yang seharusnya menjadi kewajiban ATB kepada Pemprov Kepri,” tegas Irwansyah.
Mantan Anggota DPRD Kota Batam menguraikan, lewat revisi Perda Pajak yang tinggal pengesahan juga dipertegas lagi tentang ketentuan pemungutan pajak air permukaan. Dipaparkannya, sebagai dasarnya tetap akan ditindaklajuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru tentang tarif pajak air permukaan tersebut. Karena Pergub adalah merupakan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Persolan ini yang harus segera kita tuntaskan. Sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi lagi. Karena khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” papar Irwansyah
Ditambahkannya,  selama ini Pemprov Kepri hanya menerima sekitar Rp2 miliar saja setahun. Disebutkan Irwansyah, masih ada belasan miliar yang menjadi kewajiban ATB yang harus diselesaikan ke Pemprov Kepri. Dikatakannya dengan bertambahnya kewenangan provinsi sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan bisa menambahkan PAD Kepri kedepan.
“Semua sektor harus dioptimalkan, apalagi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Penerapan pajak memang harus mengacu pada peraturan yang ada, meskipun daerah diberi kewenangan untuk menentukannya,” tutup Irwansyah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah, Pemprov Kepri, Herman mengatakan sektor pajak Air Permukaan
(AP) juga menjadi potensi andalan di 2017 ini. Menurutnya, pada triwulan pertama 2017 ini sudah terkumpul Rp510.776.632 atau berkisar 4,2 persen dari target sebesar Rp12.288.919.500.(jpg)

Update