Kamis, 25 April 2024

Corby Diterbangkan ke Australia

Berita Terkait

batampos.co.id – Si ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby bebas bersyarat pada 10 Februari 2014. Sabtu (27/5/2017) malam, pukul 22.10 Wita, ia dideportasi ke Australia.

Corby menumpang pesawat Virgin Air (VA 046) rute Denpasar-Brisbane.

Sebelum meninggalkan Bali, mantan napi Lapas Kerobokan itu mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai untuk menyelesaikan proses administrasi. Penyerahan terpidana 20 tahun tersebut dariBbapas ke pihak imigrasi ditandatangani Kepala Bapas Kelas 1 Titiek Sudariatmi.

Menurut pantauan Jawa Pos Radar Bali, mobil Toyota Innova hitam bernopol DK 1988 KX menjemput Corby di rumah kontrakan di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung, pukul 17.00. Sejumlah awak media nasional dan internasional terlihat sudah stand by di depan rumahnya. Dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian, mobil bapas diparkir di depan pintu gerbang. Setelah gerbang dibuka, Corby langsung masuk ke mobil. Pengamanan yang terkesan berlebihan itu membuat awak media sulit mengambil gambar dan mewawancarai perempuan 40 tahun tersebut.

“Corby didampingi kakaknya, Mercedes. Kata Mercedes, dia yang mengantar Corby hingga ke Australia,” ucap Made, pecalang yang menjaga sekitar rumah kontrakan.

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 18.30 Wita, Corby menuju loading dock, selanjutnya melalui pemeriksaan dan naik ke lantai 3 dengan menggunakan lift menuju terminal keberangkatan internasional. Pukul 22.10 Corby meninggalkan tanah air.

Schapelle Corby saat akan memasuki mobil yang membawanya ke bandara Denpasar, Bali, kemarin (27/5). Dia dideportasi setelah 9 tahun dipenjara dan 3 tahun bebas bersyarat. (MADE NAGI/EPA)

Terkait pengawalan superistimewa bagi Corby, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali Surung Pasaribu menjelaskan, pengamanan itu sesuai permintaan Konsulat Jenderal Australia.

“Untuk proses ini, kami koordinasi dengan Polda Bali dan Konsulat Jenderal Australia. Dari konsulat tidak ada permintaan khusus, hanya minta dilindungi,” ujar Surung.

Kalapas Kelas II-A Kerobokan Tonny Nainggolan menyatakan, sebelum dideportasi, Corby cukup aktif dan tertib administrasi. “Dia selalu datang ikut bimbingan satu bulan sekali,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Oktober 2004. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding Oktober 2005.

Ketika kasasi pada 12 Januari 2006, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara. Selain mendapatkan grasi dari Presiden SBY, Corby memperoleh berbagai remisi. Sebelum bebas murni, Corby dinyatakan bebas bersyarat pada 10 Februari 2014. Selama bebas bersyarat, Corby menempati rumah kontrakan di Kuta, Badung. Setelah dideportasi, Corby dilarang masuk Indonesia selama enam bulan. (dre/pra/c10/oki)

Update