Selasa, 19 Maret 2024

Gerai Perizinan Kapal Perikanan Resmi Dibuka

Berita Terkait

Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Saifuddin ketika memberikan surat kpd nelayan. F. dok KKP untuk batampos.

batampos.co.id – Program gerai perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gerai perizinan untuk pertama kalinya di tahun ini dilangsungkan selama tiga hari mulai Selasa (23/5) lalu hingga Jumat (26/5) di Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimun Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan hasil Pengukuran Ulang dan sebagai Implementasi Tindak Lanjut dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serta sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan no 716 tahun 2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktek Pungutan Liar di lingkungan KKP yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan diluar ketentuan.

”Perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang dilakukan dalam rangka penataan sistem perizinan kapal perikanan Nasional. Selama ini banyak kapal perikanan dengan bobot di atas 30 GT, tetapi tertulis dalam dokumen di bawah 30 GT (mark down) sehingga banyak merugikan negara,” jelas Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Saifuddin, Jumat (26/5) lalu.

KKP terus berkomitmen melakukan penertiban kepada pemilik kapal yang melakukan markdown kapal perikanannya. ” Kita berharap tidak ada lagi pemilik kapal yang main-main dalam ukuran kapal karena akan ditindak dan KKP juga telah memfasilitasi dalam pengurusan izinnya melalui gerai perizinan,” ujarnya.

Di sisi lain, nelayan di Tanjungbalai Karimun juga diharapkan melaporkan hasil tangkapan melalui logbook dengan benar dan tepat waktu sehingga stock ikan disetiap WPP terpantau dengan baik. ” Pemik kapal diharapkan juga meningkatkan transparansi hasil tangkapan agar pelaporan SPT sesuai dan riel yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan nelayan dan perikanan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Pada gerai perizinan ini, puluhan kapal melakukan pengurusan izin agar bisa menangkap ikan. Para pemilik kapal memanfaatkan gerai perizinan di Tanjungbalai Karimun untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dalam kurun empat hari telah selesai diproses 91 izin SIUP, kemudian untuk SIPI ada 38 kapal. Selain itu dokumen cek fisik sebanyak ada 42 dokumen dan untuk pelayanan Buku Kapal Perikanan (BKP) sebanyak 20 kapal serta Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,4 Miliar.(tri)

Update