Selasa, 19 Maret 2024

Penerapan Jam Belajar Malam, Perlu Dukungan Orang Tua

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala seksi penegak Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Natuna Hamid Hasnan mengatakan, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan wajib belajar malam di Natuna, terutama orang tua.

Pasalnya kata Hamid, pelajar masih sering kedapatan keluruyuran pada jam wajib belajar malam di tempat-tempat yang tidak sewajarnya. Temuan ini setelah Satpol PP rutin melaksanakan operasi penegakan Perda jam belajar malam.

“Kemarin ada 9 anak terjaring razia. Statusnya masih pelajar dan ada anak putus sekolah, mereka ditemukan di tempat remang-remang,” ungkap Hasnan kemarin.

Dikatakannya, Perda nomor 8 tahun 2004 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan perda nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar malam. Mengatur bahwa pelajar diharuskan berada di rumah dan belajar pada malam hari.

“Anak yang terjaring razia, akan dipanggil orang tua. Karena peran orangtua sangat penting. Kenakalan remaja harus dicegah secara dini,” ujar Hasnan.

Menurut Hasnan, untuk anak yang masih dibawah umur dan putus Sekolah, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Natuna.

“Pemerintah Daerah saat ini sudah mencanangkan program wajib bekajar 12 tahun. Jadi tidak ada lagi anak putus sekolah,” ujarnya.(arn)

Update