Jumat, 29 Maret 2024

Bejad, Paman Cabuli Keponakannya Hingga Hamil

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Kali ini, DO,45, tega mencabuli keponakannya sendiri sebut saja Bunga, 16, hingga hamil tiga bulan. Jajaran Satreskrim pun langsung bergerak cepat meringkus pelaku di kilometer 19, arah Tanjunguban, pada Minggu (28/5).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari Nenek korban, yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

”Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Batu 19,” ujar Andri, Senin (29/5).

Dikatakan Andri, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku yang merupakan paman korban tersebut. Berawal dari kecurigaan dari nenek korban yang melihat kondisi perut cucunya semakin membesar.

”Neneknya mendesak korban, akhirnya korban mengakui bahwa dihamili oleh pelaku. Tak terima, karena cucunya di hamili. Nenek korban pun langsung melaporkan ke kami,”kata Andri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terang Andri, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Modusnya yakni mengajak keponakannya tersebut jalan, mengajak makan hingga akhirnya mengajak korban untuk menginap di Wisma Hanaria.

”Perbuatan yang pertama dan kedua dilakukannya di rumah saat sedang sepi, yang terakhir di Wisma Hanaria,”terang Andri.

Akibat perbuatannya, jelas Andri, pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) undang-undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Andri.(ias)

Update