Jumat, 19 April 2024

Pemprov Kepri Utang Rp 75 Miliar ke Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Berdasar Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 361 tahun 2017, Pemko Batam masih memiliki dana tunda salur tahun 2016 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Nilainya cukup banyak yakni Rp 75 miliar, tepatnya Rp 75.178.511.918.

Dana tunda salur tersebut terbanyak yakni dana bagi hasil (DBH) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 27.865.521.157, terbesar kedua adalah DBH pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 26.938.676.724
.
Sementara itu, DBH pajak bea balik nama kendaraan bermotor menyumbang angka Rp 19.124.929.804 dan pajak air permukaan sebesar Rp 1.249.384.233.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik, mengatakan hingga triwulan kedua 2017 ini, dana tersebut tak kunjung dibayar.

“Kita sudah ajukan (agar Pemprov membayar), tapi sampai terkahir saya cek tanggal 16 Mei belum ada transfer dari provinsi,” kata  Minggu (28/5) siang.

Malik mneyebutkan dengan demikian pihaknya masih menunggu kabar dari Pemprov Kepri. Pasalnya pihaknya belum tahu pasti kapan dana segar tersebut akan dibayar. “Tepatnya kapan belum bisa dipastikan. Kabarnya akan dibayar dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Menurutnya, pendapatan yang belum terbayar tersebut merupakan sisa dana bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Rinciannya saya lupa, yang jelas ini (dana tunda salur) dari pajak-pajak itu,” katanya.

Dia mengatakan, pembayaran tunda salur tersebutpun kemungkinan pelunasannya tidak akan dibayar dalam sekali pembayaran, namun dibayar bertahap. Malik menyebutkan, mekanisme tersebut sesuai dengan kemampuan Pemprov.

“Kalau fokus bayar tunda salur dulu daripada bagi hasil 2017 bisa 100 persen. Tapi mungkin bertahap, tergantung keuangan provinsi,” kata dia. (cr13)

Update