Selasa, 19 Maret 2024

Perda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

Berita Terkait

 

Gubernur Nurdin Basirun dan Jumaga Nadeak melakukan penandatanganan Pengesahan revisi Perda retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (29/5). F. Humas Pemprov Kepri untuk batampos.

batampos.co.id – Akhirnya Ranperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan akhir Pansus DPRD Provinsi Kepri, Senin (29/5) di Lantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.

Pengesahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Kedua Terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sekaligus di tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Penyempurnaan Ranperda tersebut betujuan untuk menguatkan pendapatan asli daerah (PAD), UU yang berlaku juga kita perhatikan untuk keselarasan dengan Perda, ditinjau pula dengan potensi daerah yang ada di Kepri serta berprinsip demokrasi keadilan,” ujar Nurdin dalam sambutannya.

Nurdin juga berharap dengan Perubahan Perda yang didalamnya terdapat Regulasinya juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat, selain meningkatkan PAD, Tujuan penyempurnaan Ranperda ini adalah untuk mewujudkan good government dan clean government di Provinsi Kepulauan Riau, tentunya kesejahteraan bagi masyarakat, maka perubahan yang ada ini akan segera di sosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat.

Dalam pada itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surya Makmur dalam laporannya mengatakan bahwa Kedua Ranpreda yang telah bahas oleh tim pansus perannya sangat signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan di daerah. Tentu dalam perjalanannya nanti harus memiliki prinsip yang baik, Perubahan tersebut diharapkan dapat membangun daerah dengan menggali potensi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Oleh karna itu hendaknya dikeloa secara maksimal dan profesional, diharapkan PAD semakin meningkat, dari perubahan ini ada sejumlah PAD yang dapat dimanfaatkan dari yang sebelumnya belum dimanfaatkan dengan maksimal, contohnya dalam pajak, terdapat tarif progresif kendaraan bermotor dan pajak air permukaan, kemudian dalam retribusi daerah misalnya pemanfaatan ruang laut yang sebelumnya kewenangan dimiliki oleh BP Batam sekarang menjadi kewenangan Provinsi,” ujar Surya Makmur.

Pengesahan Perda tersebut di tandai dengan penandatanganan nota dokumen yang tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 13 Tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2017 oleh Pimpinan DPRD Jumaga Nadeak bersama Gubernur Nurdin Basirun yang disaksikan oleh anggota dewan yang hadir pada sidang paripurna.

Hadir pada pengesahan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah, Wakil Ketua DPRD Riski Faisal, 31 orang Anggota Dewan, sejumlah Eselon II dan III di lingkungan Provinsi Kepri, perwakilan FKPD serta Insan Pers. (aya)

Update