Rabu, 24 April 2024

Bongkar Landing Station PT Sacofa

Berita Terkait

Pembongkaran landing station PT Sacofa di Penarik, Kabupaten Natuna dilakukan menggunakan alat berat, Selasa (30/5). F. Aulia Rahman/batampos.

batampos.co.id – Landing station fiber optik Serawak Gateway atau disebut PT Sacofa di Penarik Natuna dibongkar paksa tim terpadu Kemenkopol Hukam bersama Kementerian terkait, Selasa (30/5).

Pembongkaran tersebut, dipimpin ketua tim terpadu Laksamana TNI Semi Joni. Bangunan permanen berisi komponen batery diratakan dengan alat berat. Pembongkaran juga disaksikan Pemda Natuna.

Semi Joni mengatakan, pembongkaran paksa landing station FO Serawak Gateway setelah tidak adanya respon dan itikat baik dari Perusahaan Malaysia. Saat ini perusahaan dinyatakan secara hukum telah beroperasi di Natuna secara ilegal dan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1983 oleh Ditjen Perhubungan Laut sejak 4 Mei 2017.

Fiber optik yang didaratkan di Penarik Natuna dan Tarempa ini membantang antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat yang beroperasi sejak tahun 2002.

“Kalau pun punya izin prinsip, namun langgar undang-undang. Tetap pengoperasian perusahaan Serawak Gateway ilegal. Pembongkaran tidak hanya di Penarik, tapi di Tarempa,” ujar Wakil Asintel Panglima TNI ini sebelum bangunan diratakan.

Selain beroperasi secara ilegal, dikatakan Semi Joni, perusahaan ini tidak berikan keutungan dan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Justru muncul kekawatiran mengancam aspek pertahanan negara. Menggangu kedaulatan dan merendahkan martabat bangsa Indoneseia dan harga diri bangsa indonesia,” tegas Laksamana.

Keputusan Dtjen Perhubungan Laut dikeluarkan pada 4 Mei 2017, hingga tanggal 18 Mei mendapat respon positif. Dan akhirnya Kemenko Polhukam bersama Kemenkoinfo bersama lembaga terkait melakukan rapat koordinasi untuk melakukan pembongakaran paksa.

“Aset lahan dan barang yang diamankan, kami serahkan kepada Pemerintah Daerah dan amankan bersama TNI. Jika akan dipinjamkan, sesuaikan aturan yang berlaku supaya tidak timbul masalah nantinya, pihak perusahaan sudah diundang tapi tak datang,” ujar Laksamana.

Sekda Pemkab Natuna Wan Siswandi mengatakan, perusahaan Serawak Gateway atau PT Sacofa sebelumnya tahun 2002 lalu mendapat izin dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Daerah mengeluarkan izin prinsip untuk landing point fiber optik. Namun dengan pembongkaran ini Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh.

“Tahun 2002 lalu, Pemerintah Daerah mengeluarkan surat persetujuan prinsip, berdasarkan izin Ditjen Perhubungan laut dan Departemen, namun beriring waktu, perizinan beberapa tahapan, dan PT Sacofa tidak diizinkan lagi,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Natuna Raja Darmika menyatakan, upaya bongkar paksa tersebut setelah dikeluarkannya surat keputusan Direktorat jenderal perhubungan Laut dan keputusan hasil rapat bersama Kemenko Polhukam terkait keberadaan landing station fiber optik Serawak Gateway atau PT Sacofa di Penarik Natuna.

“Keberaaan landing Station fiber dinilai melanggar perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos),” kata Darmika.(arn)

Update