Jumat, 29 Maret 2024

Kegiatan Daerah Dipantau KASN

Berita Terkait

batampos.co.id – Muara dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kepri adalah pemantauan. Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fakhrial memastikan hal tersebut.

“Yang pasti, untuk sekarang ini, semua kegiatan daerah langsung dipantau KASN, supaya tak terjadi seperti kemarin,” tegas Sukri, Selasa (30/5).

Kebijakan yang ditempuh KASN ini memang demi menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan lanjutan usai penerbitan rekomendasi beberapa waktu lalu. Selain itu, dengan penuh harapan, ada perbaikan setelah rekomendasi itu diterbitkan.

Belum lama ini, Sukri mengaku sudah ada koordinasi dengan Sekdaprov Kepri, TS Arief Fadilah. Kata dia, Gubernur Nurdin sudah melakukan dan menindaklanjuti segala kewajiban mengacu pada surat rekomendasi yang diterima.

“Saya tanya ke sekda, sudah tak ada masalah soal surat KASN itu. Jawban tertulis sudah dikirim yang berisi klarifikasi isi surat KASN oleh gubernur,” kata Sukri.

Dalam kerja penempatan pejabat pada organisasi perangkat daerah, kata Sukri, mesti mempertimbangkan kualifikasi dan kecakapan calon bersangkutan.

“Jadi tak bisa seenaknya saja menarik orang. Sepanjang orang yang bersangkutan berkompetensi untuk itu, kita tidak masalah. Tapi kalau dipaksakan itu yang menjadi persoalan,” kata politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat ini.

Sebelumnya, mengenai persoalan ini, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengklaim apa yang menjadi rekomendasi KASN sebagian sudah dilaksanakan dan mengenai sejumlah hal juga dikonsultasikan langsung ke KASN.

Mantan Bupati Karimun itu menegaskan, apabila nantinya petunjuk yang diberikan KASN harus melaksanakannya, pihaknya akan segera melakukan. Menurutnya, untuk menghindari kesalahan dalam membuat kebijakan, pihaknya meminta petunjuk KASN lebih lanjut.

Ditegaskannya, dirinya mengaku belum mengetahui adanya wacana perombakan kabinet. Karena adanya rekomendasi KASN. Menurutnya lagi, isu yang berhembus tersebut bukan merupakan keputusannya.

“Belum ada keputusan apapun yang dibuat. Karena kita masih menunggu penjelasan KASN lebih lanjut,” tutup Nurdin. (aya)

Update