Selasa, 19 Maret 2024

Lahan Tanpa SPJ dan Skep Belum Bisa Dikelola

Berita Terkait

 

Ilustrasi

batampos.co.id – Kalangan pengusaha masih mengeluhkan soal lambatnya perizinan layanan lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, yakni pelayanan penerbitan Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (SPJ).

Salah seorang pengusaha asal Nagoya, Vhui Tong mengaku ia telah menunggu Skep dan SPJ hampir setahun lebih.”Karena tak kunjung terbit juga, maka tak bisa mendapatkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga tak bisa melakukan pembangunan,” ungkapnya, Selasa (30/5) di bilangan Nagoya.

Ia telah mengajukan alokasi lahan sejak setahun yang lalu. Lalu setelah mendapatkan fatwa planologi, Vhui Tong pun mengurus Skep dan SPJ. Setelah semua syarat dipenuhi, maka ia berharap kedua dokumen tersebut segera keluar.

“Namun setelah menunggu revisinya berbulan-bulan, ketika saya datang untuk mengecek, mereka mengatakan tinggal menunggu draftnya dari deputi,” ujarnya Selasa (30/5) di bilangan Nagoya.

Ia pun bersabar. Dan datang beberapa bulan lagi, namun ia mendapat jawaban yang berbeda lagi dan pulang dengan rasa kecewa.”Draftnya sudah siap, namun masih menunggu petunjuk teknis dari Deputi,” katanya lagi.

Vhui Tong ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa dokumennya begitu lama diterbitkan.”Ya, saya tak bisa membangun, aktivitas ekonomi saya terganggu. SPJ dan Skep tak ada bagaimana mau bisa kerja,” tegasnya.

Menurut pengusaha tionghoa ini, BP Batam seharusnya bisa menetapkan batas standar prosedur pengurusan dokumen-dokumen lahan.”Urus SPJ dan Skep harusnya ada batas waktu. Setelah itu, mereka juga tak terbuka soal ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan tanah yang telah dialokasikan namun belum memiliki SPJ dan Skep belum memiliki hak untuk dikelola.”Hak itu keluar setelah ada SPJ,” kata pria nomor satu di BP Batam ini.

Banyak yang terjadi dalam proses pengalokasikan lahan terdahulu sehingga BP Batam sedang memikirkan bagaimana carfa untuk menyelesaikannya, termasuk soal dokumen SPJ dan Skep ini.

“Inilah yang sekarang jadi pemikiran bagaimana mengatasi itu. Karena antara lain pengalihan hak jadi lama, sehingga semua harus diurut lagi, harus dilihat aslinya,” tutur Hatanto.(leo)

Update