Sabtu, 20 April 2024

THM Membandel akan Ditutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang akan memberikan tindakan tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan di Kota Tanjungpinang, yang beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional yang sudah ditentukan selama bulan Ramadan.

Selain itu, Polisi juga akan menertibkan sejumlah tempat yang disinyalir sebagai lokasi perjudian jenis dadu (cingkoko) dan judi lainnya di Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kabag Ops, Kompol Hari Yoyono mengatakan meski pihaknya belum menemukan adanya THM yang buka tidak sesuai jam operasional. Pihaknya tetap melakukan pengawasan.

“THM buka tak sesuai jam operasional akan kami tindak, begitu juga aktifitas perjudian jika ada aktifitas tersebut akan kami tertibkan,” ujar Hari.

Dikatakan Hari, tindakan yang diberikan terhadap THM tersebut bisa berupa penutupan tempat usahanya. Namun, hal itu harus dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Sanksi tegasnya ya ditutup tempat usahanya. Jangan pula kalau dibiarkan nanti yang lainnya ikutan buka diatas jam operasional,” kata Hari.

Selain itu pengawasan terhadap THM dan perjudian, jelas Hari, pihaknya juga menertibkan aktifitas balap liar yang dilakukan para remaja saat subuh hari selama bulan puasa.

“Selain itu kami juga menurunkan personel untuk berjaga disaat umat islam melaksanakan Tarawih, dan juga sejumlah tempat keramaian lainnya,” pungkasnya.(ias)

Update