Jumat, 29 Maret 2024

Palsukan Surat Tanah, Amir Dituntut Empat Tahun 

Berita Terkait

Terdakwa Amir, saat Menjalani Sidang, Rabu (31/5), F Osias De/batampos.
batampos.co.id – Amir, 56, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, dari Kejari Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (31/5).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 226 ayat 2 yang mana dengan sengaja memakai akta berupa surat atau sertifikat tanah milik orang lain yang diakui sebagai miliknya.
“Untuk itu, kami meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama empat tahun kurungan penjara,” ujar JPU.
Dikatakan JPU, untuk barang bukti berupa sertifikat tanah atas nama Pipin Bintan Sari dengan nomor 3380, atas nama Hermawan Tanudjadja BK 42781,BK 42780 dan beberapa sertifikat lainnya akan digunakan untuk terdakwa lainnya .
“Barang bukti sertifikat digunakan untuk terdakwa Adi Tanjung, gang disidangkan secara terpisah dari kasus yang sama, “kata JPU.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU.
‎Setelah mendengar tuntutan JPU dan tanggapan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Sirait didampingi dua hakim anggota Corpioner dan Iriaty Khairul Ummah, memberikan waktu lima hari kedepan untuk terdakwa menyusun nota keberatan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.(ias)‎

Update