Sabtu, 20 April 2024

Tarif Air ATB Pasti Naik, jika Pemprov Ngotot Naikkan Pajak Air Permukaan 900 Persen

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Keputusan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kepri menaikkan pajak air permukaan dari Rp 20 menjadi Rp 180 per meter kubik bisa membuat tarif air bersih yang dikelola PT Adhya Tirta Batam (ATB) naik drastis. Sebab, untuk mendapatkan pajak Rp 180 per meter kubik, air baku  harus naik dari harga Rp 150 menjadi Rp 1.800 per meter kubik.

Seperti diketahui, Senin (29/5) lalu, Pemprov bersama DPRD Kepri menyetujui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang di dalamnya mengatur pajak air permukaan yang selama ini diperoleh Pemprov Kepri dari Rp 20 per meter kubik menjadi Rp 180 per meter kubik.

Pemprov dan DPRD Kepri berdalih, yang berhak menarik pajak air permukaan adalah Pemprov Kepri. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara, pajak tersebut selama ini dipungut oleh BP Batam dan hanya diberikan Rp 20 per meter kubik ke Pemprov Kepri. Selebihnya, Rp 150 yang dianggap Pemprov dan DPRD Kepri juga pajak air permukaan masuk ke BP Batam.

“Tidak tepat kalau BP Batam melawan Pemprov Kepri, karena mereka tidak punya regulasi yang kuat untuk memungut pajak air baku atau air permukaan,” ujar Irwansyah, anggota DPRD Kepri, Rabu (31/5) di Tanjungpinang.

Irwansyah punya pandangan sama dengan pejabat Pemprov dan anggota Dewan Kepri lainnya bahwa angka Rp 170 per meter kubik yang dibayarakan ATB ke BP Batam selama ini, semuanya pajak air permukaan, sehingga BP Batam dianggap melanggar hukum karena hanya menyerahkan Rp 20 per meter ke Pemprov Kepri.

“Harusnya semuanya diserahkan ke Provinsi, itu hak provinsi,” kata Irwansyah berapi-api.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga membeberkan, antara ATB dan BP Batam sudah diikat dengan sebuah konsensi selama 25 tahun. Di dalam kesepakatan tersebut ada tiga komponen pendapatan yang selama ini diterima BP Batam dari ATB. Yakni, sewa aset, royalti, dan pajak air baku.

“BP Batam sejauh ini hanya mengandalkan Peraturan Menteri untuk memungut pajak air baku tersebut. Sejak Pemprov berdiri sampai saat ini, hanya menerima 20 rupiah. Selebihnya pajak tersebut diambil oleh BP Batam,” tuding Irwansyah.

Disebutkan Irwansyah, tujuan dilakukannya revisi Perda no 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah adalah untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan kewenangan Pemprov Kepri. Dipaparkan Irwansyah, daerah-daerah di luar Kepri menerapkan pajak air permukaan sudah diatas Rp 200 per kubik.

“Boleh dikatakan, pajak air permukaan di Kepri adalah yang terendah. Tarif pajak yang berlu sekarang ini adalah 10 persen dari harga jual per kubik sesuai dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2016,” ungkapnya lagi.

Benarkan BP Batam mengambil Rp 170 dari setiap meter kubik air baku yang diambil ATB dan hanya menyerahkan Rp 20 ke Pemprov Kepri?

Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, yang ditemui di kantornya, Rabu (31/5) mengatakan, Pemprov dan DPRD Kepri salah persepsi terhadap penerimaan Rp 170 dari ATB tersebut. Robert menegaskan, memang benar ATB membayar Rp 170 dari setiap meter kubik air baku atau air permukaan yang diambil untuk diolah menjadi air bersih.

Ilustrasi

Namun, dari Rp 170 tersebut, bukan semua pajak air permukaan. Hanya Rp 20 pajak air permukaan dan itulah yang disetorkan BP Batam selama ini ke Pemprov Kepri. Sisanya, Rp 150 merupakan tarif air baku yang harus dibayarkan ATB setiap meter kubik yang mereka ambil ke BP Batam selaku pemilik dan pengelola air baku.

Kewajiban ATB membayar tarif air baku atau air permukaan Rp 150 per meter kubiknya, diatur dengan jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016.

“Jadi yang dibayarkan ATB itu pajak air permukaan Rp 20 ditambah Rp 150 harga air baku per kubiknya. Jadi totalnya Rp 170. Pajak masuk ke Pemprov, sementara harga air baku masuk ke BP Batam. Kalau yang Rp 150 juga mau diambil itu namanya melawan hukum,” beber Robert.

Lalu darimana angka pajak permukaan Rp 20? Padahal jika merujuk UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Kepri No. 8/2011 tentang Pajak Daerah, serta Pergub Kepri No. 25/2016 tentang Pajak Air Permukaan, besaran pajak yang harus dibayarkan maksimum 10 persen.

Robert menjelaskan angka pajak air permukaan Rp 20 diperoleh dari harga nilai perolehan air (NPA) yang disepakati di konsesi antara BP Batam dan ATB. Nilai NPA pembahasan di tahun 2009 yang melibatkan Pemprov Kepri disepakati angkanya Rp 200 per meter kubik.

“Saat itu Pemprov melihat ada potensi pajak yang bisa dipungut dari Batam. Makanya dibuat kesepakatan itu,” ujarn Robert.

Perhitungan NPA ini dengan mempertimbangkan faktor-faktor lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

“Jadi, 10 persen dari Rp 200 itu ya Rp 20. Itulah nilai pajak permukaan air. Jadi ATB membayar Rp 170 dengan rincian, Rp 20 untuk pajak dan Rp 150 untuk tarif air baku,” sebut Robert.

Nah, kata Robert, Pemprov Kepri dan DPRD Kepri telah menyetujui pajak air permukaan naik dari Rp 20 menjadi Rp 180 per meter kubik (9 kali lipat/900 persen) yang ditandai dengan revisi Perda Pajak Daerah dan disahkan Senin (29/5) lalu, maka, sesungguhnya Pemprov dan DPRD Kepri sama saja meminta harga air baku juga naik sembilan kali lipat atau 900 persen. Sebab, nilai pajak air permukaan Rp 180 itu hanya bisa diperoleh jika harga air baku dinaikkan. Eefeknya, tarif air ATB pasti naik juga.

“Jadi kami anggap Pemprov yang meminta kenaikan tarif air bersih,” kata Robert.

Ia mengungkapkan, saat ini Pemprov Kepri telah melakukan kajian berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun lalu. BPKP menyatakan NPA sekarang tidak layak lagi sehingga harus naik.

Makanya Pemprov Kepri kemudian mengkaji dan menaikkan NPA menjadi Rp 1.876, sehingga ATB nanti akan membayar sebesar 10 persen dari nilai tersebut sebesar Rp 187,6. Dan itu diluar dari tarif air baku yang dibayarkan ke BP Batam sebesar Rp 150 per meter kubik.

Jika NPA naik, Robert mengatakan otomatis tarif air baku naik karena BP Batam adalah pihak yang merawat keseluruhan aset sumber daya air di Batam.

“Kajian BPKP itu memang benar. Namun kami juga ingin melihat kajian yang telah dilakukan Pemprov mengenai NPA. Mungkin kami akan gunakan kajian mereka,” jelas Robert lagi.

Tahun lalu, BP Batam menjual 100 juta meter kubik air baku ke ATB. Maka perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang BP Batam peroleh dari tarif air baku sebesar Rp 15 miliar dan Pemprov mendapatkan pajak air permukaan sebesar Rp 2 miliar.

“Biaya itu kami gunakan untuk pemeliharaan sumber daya air di Batam. Nah kalau Pemprov naikkah pajak air permukaan untuk apa? Mereka belum punya kontribusi untuk pemeliharaansumber daya air di Batam,” ungkapnya lagi.

Ia juga menyarankan agar Pemprov mengkaji kembali hal ini. Karena pengenaan pajak yang tinggi kepada ATB bukanlah hal yang tepat. Karena ATB menjalankan fungsi sebagai PDAM yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat.

“Apakah layak ATB yang melakukan fungsi PDAM dikenakan pajak. Lihat di Tanjungpinang, PDAM nya tak dikenakan pajak,” katanya. (leo/jpg/ian)

Update