Jumat, 29 Maret 2024

Pungli Pasar, Jaksa Nyatakan Berkas Asep Lengkap

Berita Terkait

Asep Nana Suryana. F: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Setelah beberapa kali bolak balik dari penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri ke tim Jaksa peneliti. Kejati Kepri, akhirnya menyatakan berkas Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Asep Nana Suryana, yang terjerat kasus Pungli sewa lapak dan kios di Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang lengkap atau p21.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, membenarkan jika berkas Dirut tersebut telah lengkap. Pihaknya pun menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polda Kepri.

“Iya baru beberapa hari yang lalu kami nyatakan lengkap. Ini tinggal menunggu penyidik melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangkanya,” ujar Ferytas.

Dikatakan Ferytas, pihaknya pun telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor.

“Intinya kami sudah siap, ini tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Kepri. Kalau sudah dilimpahkan, kami juga secepatnya menyiapkan adminstrasi di PN Tipikor untuk segera disidangkan,” kata Ferytas.

Sementara saat ditanya apakah akan melakukan penahan terhadap Asep. Sebab, meski telah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan selama ini tidak di tahan. Ferytas, menyebutkan pihaknya melihat perkembangan terlebih dulu dan tidak bisa dibocorkan sekarang.

“Ntar kami lihat dulu perkembangannya ya. Tidak bisa dibocorkan sekarang infonya kalau itu,” ucap Ferytas.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, juga membenarkan bahwa berkas atas nama Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur bersama sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya pun akan segera melakukan pelimpahan terhadap berkas tersebut.

“Iya betul berkas Asep sudah P21. Rencananya minggu depan kami lakukan pelimpahan tahap dua,” ujar Erlangga, singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama yakni Slamet, kordinator di Pasar tersebut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungli terhadap pedagang.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana, karena diduga turut menikmati aliran dana dari praktek pungli dan berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim Saber Pungli.

Dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka pun masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ias)

Update