Jumat, 26 April 2024

Merusak Segel, Pemda Natuna Polisikan Pengusaha Hiburan

Berita Terkait

batampos.co.id – AW, seorang pengusaha tempat hiburan di Ranai dilaporkan
ke polisi oleh Pemkab Natuna karena merusak segel larangan beroperasi yang dipasang ditempat karaoke di Kampung Jemengan.

Laporan polisi ini dibenarkan Sekda Natuna Wan Siswandi. Menurutnya
Pemkab telah menyegel tempat hiburan malam salah satunya
tempat karaoke yang tidak memiliki izin dan ditolak masyarakat
setempat.

“Memang ada pengusaha karaoke dilaporkan ke polisi. Karena merusak
segel tempat karaoke yang kami pasang saat penertiban,” kata Siswandi
kemarin.

Dirusaknya segel larangan beroperasi tempat karoke tersebut diketahui
setelah Satuan Polisi Pamong Praja secara rutin melakukan operasi
Pekat di wilayah Ranai dan sekitarnya. Dan menertibka tempat hiburan
malam yang beroperasi tanpa izin Pemerintah Daerah.

“Satpol PP sekarang rutin melakukan razia Pekat, tujuannya penertiban
tempat hiburan malam yang bandel. Dan satu pengusaha karoke itu
sepertinya sengaja tidak mengindahkan peraturan daerah, ya tentu ada
konsekuensinya sampai merusak segel Pemerintah Daerah,” ujar Siswandi.

Dilaporkannya seorang pemilik karoke tersebut dibenarkan Kasat Reskrim
Polres Natuna AKP M Komarudin, pihakya sudah memproses laporan
Pemerintah Daerah dan akan melengkapi berkas untuk diserahkan ke
Kejaksaan.

“Berkasnya sudah masuk tahap P21, pemilik karoke akan dipanggil lagi
beserta saksi-saksi,” ujar Komarudin kemarin.

Seperti diketahui, Pemda Natuna saat ini masih terus melakukan
penertiban keberadaan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi
izin. Seiring tumbuh jamurnya tempat hiburan malam di Ranai yang tidak
terawasi Pemerintah Daerah. (arn)

Update