Jumat, 29 Maret 2024

Sengkarut Pajak Air Permukaan di Batam

Berita Terkait

Pemandangan dari udara Waduk Duriangkang.
Foto/ATB/Benny Andrianto

batampos.co.id – Kontroversi kenaikan pajak air permukaan (PAP) sebesar 900 persen oleh Pemprov Kepri terus berlanjut. Selain angka kenaikannya yang dianggap fantastis, penggunaan pajak tersebut juga mulai dipertanyakan.

“Apa untuk pengelolaan sumber daya air, pemeliharaan daerah tangkapan air, penanaman pohon, atau untuk pelestarian kapasitas tampung waduk dan lain,” kata Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Purba Robert Sianipar, Minggu (4/6).

Sebab, menurut Robert, selama ini uang hasil penjualan air baku oleh BP Batam kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) digunakan untuk hal-hal tersebut. Mulai dari pemeliharaan waduk hingga pelestarian kapasitas dan daya tampung waduk.

Dengan menjual air baku seharga Rp 150 per meter kubik ke PT ATB, BP Batam memperoleh pendapatan sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun. Uang tersebut menurut Robert masih belum cukup untuk biaya perawatan dan pemeliharaan waduk dan sumber daya air.

Robert mengakui, jika Pemprov Kepri tetap memaksakan memungut pajak air sebesar Rp 180 atau naik dari Rp 20 per meter kubir air, otomatis tarif air baku BP Batam juga akan ikut terkerek. Namun Robert mengaku belum memiliki perhitungan berapa kenaikan tarif air baku nantinya.

“Kami akan hitung lagi, ada indeksnya kalau soal ini. Kalau ditanya berapa persentasenya dan berapa pengaruhnya, kami belum hitung,” kata dia lagi.

Kenaikan air baku dari BP Batam tentu juga bakal berdampak pada naiknya tarif air bersih dari PT ATB. Namun senada dengan Robert, Manager Corporate Communication ATB, Enriqo Moreno Ginting, juga mengaku belum memiliki prediksi kenaikannya.

“Diusulkan (naik) saja belum, bagaimana naiknya pun kami belum tahu,” kata Enriqo saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebelumnya, terkait kenaikan pajak air dan rencana kenaikan tarif air baku ini, ATB menegaskan belum pernah merencanakan untuk mengajukan kenaikan tarif. Meski demikian, Enriqo mengatakan kenaikan tarif air bersih nantinya merupakan konsekuensi logis yang tak bisa dihindari.

Menurut Enriqo, ATB belum pernah menaikkan tarif air bersih sejak 2011 lalu. Padahal, sejak saat ini sejumlah biaya produksi ATB sudah mengalami kenaikan menyusul naiknya harga bahan bakar, tarif listrik, dan komponen lainnya.

“Maka secara keadilan memang ini sudah wajar (jika harus naik),” katanya. (cr13)

Update