Rabu, 24 April 2024

Tudingan Gapensi, Kejagung Dukung Kejati Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk segera menuntaskan tudingan Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepri. Karena yang namanya jaksa tidak dibenarkan bermain atau melakukan intervensi dalam kegiatan-kegiatan proyek pemerintahan.

“Kejati Kepri harus segera melakukan klarifikasi tentang adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum Kejari ataupun Kejati yang bermain ataupun melakukan intervensi terhadap kegiatan proyek pemerintahan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, M. Adi Toegarisman, Minggu (4/6).

Ditegaskannnya, selain melakukan klarifikasi, Kejati juga diminta mencari bukti apakah personil Kejari atau Kejati Kepri telah bermain proyek. Sehingga apabila itu benar adanya keterlibatan oknum jaksa, maka pimpinan tidak pernah mentolerir tindakan tersebut.

“Akan ditindak tegas dan tidak ada kompromi terhadap oknum jaksa yang telah mencoreng nama baik institusi Kejaksaan,” tegas Adi Toegarisman.

Mantan Kajati Kepri menegaskan lagi, dalam membuat pernyataan tentu harus didukung dengan fakta-fakta yang nyata. Sehingga apabila tundingan yang dialamat ke Kejaksaan bukan merupakan sebuah fitnah. Karena adanya stament dari Gapensi Kepri dinilai mencoreng nama baik Kejaksaan.

“Jika tidak terbukti ada oknum jaksa Kejari ataupun Kejati yang bermain ataupun melakukan intervensi terhadap pengadaan kegiatan pemerintah. Maka hukum yang akan bicara,” tegasnya lagi.

Masih kata Adi, jika tuduhan yang disampaikan Gapensi Kepri ada tujuan tertentu, tanpa didasari adanya fakta. Tentu tindakan yang akan dilakukan adalah melakukan upaya hukum. Dijelaskannya, Kejaksaan memang mendapatkan mandat untuk mengawasi dan mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yakni melalui program Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Adapun tugasnya adalah mengawal program pemerintah daerah, sejak perencanaan sampai hingga akhir tahapan penyelesaian suatu kegiatan. Artinya bukan terlibat kegiatan ataupun melakukan melakukan intervensi untuk kepentingan tertentu,” paparnya.

Dijelaskannya, sehingga apabila ada komunikasi antara personil kejaksaan dengan pelaksanaan kegiatan selama masih pada koridor pengawasan dan pengamanan kegiatan, jangan dicurigai. Karena lewat TP4D sudah ditegaskan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab kejaksaan. Ditegaskannya kembali, apabila tuduhan untuk kejaksaan adalah bohong.

“Maka hukum akan ditegakan, karena telah merugikan nama baik institusi kejaksaan. Apabila persoalaan ini tidak segera dituntaskan, saya akan menurunkan tim mengusut masalah ini ke Kepri,” tutup Adi Toegarisman.(jpg)

Update