Sabtu, 20 April 2024

Riswan Ditangkap, Cabuli Gadis Dibawa Umur

Berita Terkait

batampos.co.id – Riswan, 20 Warga Desa Gesek, Kelurahan Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya diamankan Unit Reskrim Polsek Ginung Kijang, akibat mencabuli seorang anak remaja, Sa, 14 warga lokalisasi Kilometer 4, Toapaya Utara, Kamis (25/5) lalu.

Informasi yang diterima pengungkapan ini berawal dari kasus pemerkosaan yang dialami korban yang dilakukan tiga pria warga Tanjungpinang yang saat ini telah diungkap pihak Polres Tanjungpinang.

Dari pengungkapan itu, diketahui korban sebelumnya sudah pernah dicabuli oleh pacarnya sendiri pada bulan Desember lalu yakni, Riswan.

“Dalam kasus ini, pelaku dan korban sebelumnya pacaran. Pengakuan korban mereka melakukan atas dasar suka sama-suka, namun kami tetap akan proses karena korban merupakan anak di bawah umur. Dan ini juga didukung atas permintaan orang tua korban sendiri,” jelas Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal, diruang kerjanya, Senin (5/6).

Atas perbuatannya, lanjut Hendriyal pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 juncto pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” terangnya.

Riswan yang ditemui di sel Polsek Gunung Kijang mengaku masih trauma atas penangkapan dirinya atas tuduhan pencabulan terhadap pacarnya tersebut.

Ia mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut sebanyak tiga kali pada bulan Desember lalu.

“Saya ditangkap saat itu kaget dan pasrah karena dia pacar saya tapi sudah lima bulan kami tidak ada komunikasi lagi,” ungkapnya.

“Saya juga baru tahu kalau pacarku itu diperkosa oleh lelaki dari tanjungpinang. Namun aku tak mengenal mereka. Kasihan dia kena musibah,” imbuhnya. (cr20)

Update