Jumat, 19 April 2024

BP Batam Pasrah Soal Pajak Air Permukaan

Berita Terkait

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

Dam Duriangkang. (rezza herdiyanto / batampos)

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku pasrah soal kenaikan pajak air permukaan (PAP). Mereka akan mengikuti segala ketentuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, termasuk soal tunggakan pajak ATB sebesar Rp 12 miliar setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang kenaikan PAP keluar.

“BP Batam akan taati. Implementasi dari peraturan daerah yang mengatur kenaikan pajak air permukaan akan segera kita pikirkan,” kata Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar di kantornya, Selasa (6/6).

Saat ini pihaknya hanya berupaya untuk segera memikirkan cara terbaik bagaimana menyesuaikan Pergub dengan peraturan yang ada di BP Batam.

“Kami akan tetap menghormati hak Pemprov. Namun persoalan ini juga akan kami bawa ke Dewan Kawasan (DK),” cetus Robert.

Sedangkan mengenai tunggakan pajak ATB, Robert mengatakan hutang adalah hutang.

“Artinya harus dibayar, dicari jalan keluarnya. Kami akan pikirkan bagaimana cara membayarnya,” tambahnya lagi.

Dengan kata lain maka kedepannya ATB akan membayar Rp 330 per meter kubik kepada dua instansi, yakni Rp 150 ke BP Batam sebagai tarif air baku dan Rp 180 ke Pemprov Kepri sebagai PAP.

Meskipun Robert mengakui tarif air baku BP Batam tak akan naik, namun ATB mengindikasikan tarif air bersih kepada masyarakat akan naik. Hal tersebut ditegaskan oleh Manager Corporate Communication ATB, Enriqo Moreno belum lama ini.

Menurutnya selama ini mereka membayar sesuai ketentuan lama, Rp 150 ke BP Batam dan Rp 20 ke Pemprov Kepri. Namun setelah kenaikan PAP, maka mereka harus membayar lebih.

“Namun kalau sekarang kami harus membayar Rp 330 per meter kubik, Rp 150 ke BP Batam dan Rp 180 ke Pemprov. Lalu apa artinya kami tak boleh naik tarif ?? ,” tanya Enriqo.

Ia mengingatkan saat ini ATB masih terikat konsesi dengan BP Batam hingga tahun 2020. Dan kenaikan PAP sangat tidak selaras dengan peraturan yang tertuang dalam konsesi.

“Kalau sudah selaras akan kami ikuti,” tutupnya.(leo)

Update