Jumat, 29 Maret 2024

Hanya Boleh Daftar Satu Sekolah Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Nasir menegaskan, mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMA/SMK akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6) kemarin, Arifin menyatakan pergub itu belum diteken Gubernur Nurdin.

“Sekarang masih di Biro Hukum, sedang dipelajari dari beberapa aspeknya. Kemudian mengacu pada petunjuk teknis keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Arifin.

Pada Pergub tersebut, Arifin menjelaskan bahwasanya setiap calon siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah negeri saja. Tidak menggunakan sistem rayon maupun pendaftaran sistem daring.

“Datang langsung ke sekolah. Semua calon siswa hanya diperbolehkan satu sekolah saja, jadi kalau tidak diterima, masuknya ke swasta,” tegas mantan Kepala Disbud Kepri ini.

Atas dasar itu pula yang kini, kata Arifin, membuat PPDB di sekolah swasta sudah dibuka lebih dahulu. Pasalnya, tak dipungkirinya, jika semua calon siswa ingin masuk ke sekolah negeri, daya tampung yang ada tidak mampu menampung seluruh calon siswa.

Beberapa waktu lalu, Arifin mengungkapkan, sudah menggelar rapat bersama dengan seluruh kepala sekolah swasta untuk sama-sama bersinergi mengurai benang kusut PPDB yang nyaris terulang dari tahun ke tahun.

“Makanya untuk tahun ini, Disdik Kepri memberikan kesempatan kepada sekolah swasta untuk menetapkan rombongan belajar maksimal 36 siswa. Ini upaya dalam peningkatan mutu,” ujar Arifin. (aya)

Update