Jumat, 19 April 2024

Polda Kepri Luncurkan SPDP Online

Berita Terkait

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho bersama Aspidum Kejati Kepri melakukan penantadanganan kesepakatan bersama aplikasi SPDP Online di Mapolda Kepri, Kamis (8/6/2017). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri meluncurkan program Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online pada Kamis (8/6). Dengan SPDP online ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja para penyidik di Polda Kepri.
SPDP online ini terintegrasi ke Kejaksaan  Tinggi (kejati), sehingga dalam hitungan menit saja pihak dari kejaksaan sudah menerima surat tersebut.

“Demi mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya, makanya kami merubah dari SPDP manual ke SPDP berbasis teknologi informasi (Online,red),” kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho, kemarin.

Ia mengatakan SPDP dengan manual sering terlambat sampainya ke pihak kejaksaan. Tak hanya itu, berbagai kendala sering terjadi dalam pengiriman SPDP manual tersebut. “Kadang butuh waktu 2 atau 3 hari mengirimkannya, melalui jasa pengiriman. Kadang saat pengiriman ada resiko hilang atau rusak juga,” ungkapnya.

Dengan adanya SPDP online ini, resiko-resiko tersebut menjadi hilang. Penerbitan sistem ini juga akibat keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dimana disebutkan pihak penyidik wajib mengirimkan SPDP minimal 7 hari, setelah ditemukan titik terang suatu tindak pidana.

“Hal ini juga sesuai dengan arahan bapak Kapolri,” ujar Eko.

SPDP online diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di masyarakat. Eko menuturkan tentang SPDP online ini, tak hanya dilaksanakan di Polda Kepri saja. “Nantinya akan menyusul di Polresta, Polres, dan kajari-kajari yang ada di Kepri,” tuturnya.

Walau sudah mengirimkan SPDP online, pihak kepolisian kata Eko masih wajib mengirimkan berkas dalam bentuk cetaknya.

Sementara itu Aspidum Kejati Kepri Zulbahri Bachtiar, mengapresiasi adanya SPDP online ini. Sehingga memudahkan koordinasi pihak kepolisian dan kejaksaan dalam suatu kasus. “SPDP online ini hanya bisa dilihat penyidik, pelapor dan terlapor. Singkatnya orang-orang yang terlibat dari kasus tersebut,” tuturnya. (ska)

Update