Kamis, 25 April 2024

Zonasi Sekolah 5 Kilometer

Berita Terkait

batampos.co.id – Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMA/SMK akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Nasir, Rabu (7/6) kemarin.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ditetapkan zonasi untuk masing-masing sekolah sejauh lima kilometer. Diharapkan dengan penetapan zonasi ini terjadi pemerataan kualitas siswa dan daya tampung sekolah.

Kuota siswa yang ditetapkan dalam satu zonasi sebesar 90 persen. Namun oleh Dinas Pendidikan Kepri, diubah menjadi 75 persen. Apakah ini tidak menabrak Permendikbud? Arifin buru-buru menyergah.

“Sebenarnya persentasenya sama saja. Ini hanya beda pemahamannya saja,” kata dia.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, 90 persen sebagaimana yang ditetapkan Permendikbud itu mengacu seluruh komponen penerimaan siswa. Menurut Arifin, ketika hal ini disinggung pada rapat sebelumnya, cukup membingungkan. Sehingga Disdik Kepri mengubahnya menjadi 75 persen dan 25 persen.

“Yang 75 persen itu penerimaan secara terbuka. Diatur berdasarkan ranking. Sedangkan yang 25 persen itu termasuk bina lingkungan, siswa berprestasi, dan siswa tidak mampu,” terang Arifin.

Arifin juga menegaskan, lantaran keterbatasan ini, maka tidak boleh tidak yang menjadi prioritas pada PPDB adalah anak-anak Kepri. Jika nantinya ada siswa dari luar Kepri yang hendak mendaftar, itu boleh saja. Tapi akan sangat dibatasi kuotanya. Kemudian juga terlebih dahulu mengikuti tes akademik. “Dan yang paling penting, siswa dari luar daerah juga harus melampirkan surat kelakuan baik dari sekolah terdahulu. Seluruh kepsek sudah saya minta untuk menerbitkan imbauan ini,” kata Arifin.

PPDB untuk SMA/SMK baru akan dibuka pada 3 Juli mendatang. Selama itu pula tidak ada satu pun sekolah negeri yang boleh melakukan penerimaan siswa baru. (aya)

Update