Kamis, 25 April 2024

HKI Minta Pengurusan Lartas di BP Batam

Berita Terkait

ilustrasi garam

batampos.co.id – Salah satu persoalan serius yang dihadapi industri di Batam selama ini adalah sulitnya mengurus izin bahan baku industri yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (Lartas). Izin harus diurus ke kementerian terkait di Jakarta.

“Ini memakan waktu, sementara beberapa barang Lartas itu ada yang tak bisa menunggu lama karena berpotensi rusak dan terkontaminasi zat lain, ini jadi kendala kami,” ujar Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoieng, saat menemani pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berkunjung ke kawasan industri Batamindo, Kamis (8/6). Beberapa perusahaan yang dikunjungi antara lain Unisem, Alcon dan lainnya.

Tjaw mengatakan, sebaiknya pengurusan izin bahan industri kategori Lartas itu, bisa dialihkan dari kementerian terkait ke BP Batam selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dengan begitu, pengurusan lebih cepat karena berada di kota yang sama dengan industri.

“Ini yang diinginkan investor yang ada di Batamindo ini,” kata Tjaw.

Ia mencontohkan lartas garam industri. Pelaku usaha harus mengurusnya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Jika tidak, tak bisa masuk ke Batam,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lainnya yang dikeluhkan ivestor yang punya usaha di Batamindo, yakni banyak barang masuk di pelabuhan kena jalur merah oleh sistem bea cukai.

Padahal barang yang masuk tersebut merupakan bahan baku bersifat sensitif yang diperlukan untuk pembuatan lensa kontak.

“Karena kena jalur merah maka mengeluarkannya jadi lama, kami takut terkontaminasi nanti,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam melalui Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan BP Batam akan segera membantu pengusaha supaya mendapat kemudahan tersebut.

“Kami akan segera membicarakan hal ini dan berupaya membantu para investor agar usahanya bergairah kembali,” terang Andi.(leo)

Update