Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Serahkan Tersangka Sabung Ayam pada Kejaksaan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyerahkan tersangka judi sabung ayam ke kejaksaan pada Kamis (9/6). Empat orang tersangka kasus judi sabung ayam ini diamankan pihak kepolisian di Sei Panas, 11 Maret lalu.

“Pada Rabu (7/6), berkasnya dinyatakan pihak kejaksaan sudah lengkap. Sehari setelahnya, kami serahkan langsung kepada pihak kejaksaan (Kejati,red),” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Aris Rusdianto, kemarin.

Ia mengatakan empat orang tersangka yang diserahkan tersebu memiliki peranan yang berbeda. Dua orang merupakan pengelola dan dua lainnya adalah pemain sabung ayam. Saat penggerebekan tersebut, terlihat banyak pemain dan penonton. Tapi begitu pihak kepolisian datang, mereka berlari berhamburan. Pihak Ditreskrimum membawa 80 unit kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya.

“Barang bukti yang kami amankan saat itu uang Rp 10,7 juta dan 10 ekor ayam. Dan semuanya kami serahkan ke pihak kejaksaan juga,” tuturnya.

Ia mengatakan penanganan kasus ini sudah selesai. Dimana pengelola dan pemain sudah diamankan, dan ditempat penggerebekan tersebut sudah tak ada lagi tindak perjudian. “Ini tinggal sidang aja,” ujarnya.

Atas perbuatan pidana para tersangka ini, Ais mengatakan keempat orang pelaku diancam dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.

Sebelumnya diberitakan penggerebekan lokasi perjudian ini sudah beberapa kali ditindak. Sebelumnya sudah digerebek pihak Polresta Barelang. Namun karena masih beroperasi, kembali digerebek Polda Kepri. (ska)

Update