Rabu, 24 April 2024

Zonasi pada Penerimaan Siswa Baru di Batam Sulit Diterapkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin menyatakan implementasi dari Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 untuk saat ini belum bisa diterapkan. Selain masih menunggu edaran dari Kementerian Pendidikan (Kemendikbud), pihaknya juga harus membedah isi dari Permendikbud tersebut. Terutama mengenai sistem PPDB yang menerapkan sistem zonasi dengan 90 persen merupakan siswa terdekat dengan sekolah.

“Ini yang masih kami susun teknisnya,” kata Muslim usai RDP di Kantor DPRD Batam, Kamis (8/6).

Zonasi menurutnya harus jelas, karena pembangunan sekolah belum merata. Dia mencontohkan di Kecamatan Lubukbaja hanya ada satu SMPN 41,

Jika sistem zonasi diterapkan tentunya banyak siswa yang tidak mendapatkan pendidikan.

“Ini adalah tugas berat kita bersama,” ujarnya.

Pihaknya akan membedah isi dari Permendikbud tersebut, dan menyusun regulasi penerapannya. Misalkan satu sekolah tersebut bisa menampung satu hingga dua RT, bayangkan jika satu RT ada 40 KK, tentunya sudah 80 siswa yang tertampung di sekolah terdekat.

“Semuanya bisa menjadi opsi dalam zonasi ini, asalkan sesuai dengan daya tampung masing-masing sekolah,” sebut pria Kelahiran 59 tahun silam ini.

Jika nanti Permendikbud ini diterapkan, sekolah yang telah menerima pendaftaran terdahulu tidak akan melakukan PPDB ulang. Mengenai melanggar aturan yang telah ditentukan, Muslim mengatakan selama ini sudah banyak aturan yang dilanggar.

SDN 002 Batamkota duduk ditangga sambil bermain bersama kawan-kawan menunggu jemputan, Selasa (16/8). F. Dalil Harahap/Batam Pos

“Tidak usah khawatir, selama ini sudah banyak aturan yang dilanggar, seperti Permendibud nomor 26 mengenai jumlah siswa satu kelas, disana jelas diatur satu kelas maksimal 36 siswa, kenyatannya di lapangan satu kelas diisi 45 siswa. Satu lagi mengenai larangan double shift juga kita langgar, padahal jelas sudah ada edaran dari Kemendibud itu tidak boleh,” paparnya.

“Kita langgar karena memang kenyatannya kita tidak sanggup menerapkan, dan mereka memaklumi. Buktinya hingga saat ini kita tidak menerima sanksi apapun, karena sudah kita jelaskan alasannya, dan itu fakta di lapangan, mereka bisa datang mengecek jika perlu,” terang Muslim.

Muslim menambahkan, sepenuhnya mendukung kebijakan dari pusat, namun semua itu tetap melihat kemampuan daerah. Makanya, dalam waktu singkat ini, jika edaran resmi sudah datang, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan.

“Setelah itu kita tunggu aturan turunannya, jika memungkinkan akan segera diterapkan di PPDB periode kedua,” jelasnya.

Sebelumnya, menurut Muslim, sistem pemilihan tiga sekolah sebagai alternatif jika siswa tidak diterima di sekolah yang dituju, dan itu berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa.

“Ada tiga sekolah, mereka bisa langsung memilih mana yang terdekat dari rumah mereka sebenarnya, ini merupakan salah satu solusi yang kami tawarkan,” ungkap Muslim.

Dia menambahkan berdasarkan hitungan daya tampung di masing- masing kecamatan, ada beberapa kecamatan yang masih banyak siswa yang tidak ditampung. Hal ini tentu akan menjadi masalah jika sistem zonasi diterapkan, karena mereka tidak bisa bersekolah ke sekolah di luar zona mereka, akibatnya banyak yang tidak sekolah.

Seperti Kecamatan Batuaji tahun ini jumlah lulusan TK mencapai
2.187 anak, yang bisa tertampung di sekolah negeri 1.008 dan sekolah swasta 936, terdapat sedikitnya 1.179 siswa yang tidak mendapatkan kursi di Kecamatan Batuaji.

“Ini akan menjadi masalah jika zonasi diterapkan. Nah inilah yang menjadi persoalan sekarang ini, dan kita harus memikirkan hal ini,” tutupnya.

Update