Jumat, 29 Maret 2024

Dualisme Otoritas Pelabuhan Batam Hambat Laju Ekonomi

Berita Terkait

Sejumlah alat berat yang beroperasi untuk mengangkut muatan barang dari kapal besar dari berbagai wilayah menuju ke Batam di pelabuhan bongkar muat Batuampar. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Pengusaha pelayaran bingung dengan dualisme yang terjadi di Pelabuhan Batuampar, Batam. Mereka keberatan karena harus membayar tarif ke dua instansi yang berwenang di pelabuhan, yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Pelabuhan Batam.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Bidang Transportasi Umum, Forwarder dan Kepelabuhanan, Osman Hasyim, mengaku sudah memprediksi hal ini bakal dikeluhkan pengusaha. Sebab ada dua otoritas di satu pelabuhan.

“Kondisi ini menyebabkan pemungutan tarif ganda. Masing-masing memiliki dasar untuk melakukan pemungutan berupa tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Osman, Jumat (9/6).

Contohnya adalah pemungutan PNBP penggunaan sarana alat bongkar muat yang tidak dimiliki penyelenggara pelabuhan. Pada 31 Mei 2017, Kantor Pelabuhan Batam mengeluarkan surat resmi berisi pungutan baru tersebut. Padahal BP Batam juga melakukan pungutan untuk objek yang sama. Pemberitahuan tersebut langsung berlaku saat itu juga dan telah disampaikan kepada kurang lebih 50 perusahaan bongkar muat di Batam.

“Sehingga tidak ada kepastian hukum sama sekali. Kami bingung jadinya,” tuturnya.

Menurut Osman, berdasarkan undang-undang yang ada, pihak syahbandar atau Kantor Pelabuhan yang berhak memungut karena BP Batam belum mendapat pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan untuk memungut tarif tersebut.

Ia menyarankan supaya BP Batam memperjelas legalitas pungutan PNBP di pelabuhan. “Mungkin dengan meminta pelimpahan kewenangan kepada Kemenhub supaya tak ada lagi pungutan ganda. Satu otoritas saja,” ungkapnya.

Kisruh dualisme otoritas pelabuhan ini memang sudah lama terjadi dan sangat mengganggu kegiatan pengusaha pelayaran di Batam. Bahkan kantor pelabuhan syahbandar telah memisahkan diri dari kantor pelabuhan BP Batam dan kemudian pindah ke Sekupang. Dan ini semakin menjelaskan kisruh di antara pihak syahbandar dan BP Batam.

Menanggapi keluhan pengusaha ini, Staff Ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri Latif, mengatakan masalah dualisme ini harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. “Harusnya tak ada. Karena PNBP itu cuma BP Batam yang memungut,” ungkapnya.

Kantor Pelabuhan Syahbandar dari Kemenhub lahir untuk mengakomodir Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan disahkan oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi pada tahun 2010.

Tujuannya adalah untuk menegaskan eksistensi Kemenhub di Batam yang selama ini pelabuhan dikuasai BP Batam yang juga sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan sebagai pemegang aset.

“Janji pemerintah pusat adalah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata organisasinya. Namun sampai sekarang belum diatur,” tambahnya.

Ia mengimbau agar pengguna jasa pelabuhan tetap menggunakan tarif PNBP milik BP Batam yang diatur dalam Perka Nomor 17 Tahun 2016 tentang tarif dan jasa pelabuhan. Dan jika keberatan bisa menyampaikan surat protes kepada Kantor Pelabuhan. (leo)

Update