Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Minta Inland FTA segera Diterapkan di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaku industri di Batam meminta agar pemerintah segera merumuskan skema kebijakan Inland Free Trade Agreement (FTA) di kota industri ini. Selain mampu menggairahkan kembali sektor industri Batam, kebijakan ini diyakini bakal menjadi magnet baru bagi investor asing.

“Kebijakan ini akan menangguhkan bea masuk dan tarif pajak semisal PPh dan PPN. Ini akan menarik invetor masuk ke Batam,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Jumat (9/6).

Pria berkacamata ini mengatakan, kebijakan Inland FTA sebagai bagian integral dari upaya untuk menarik investasi asing ke Indonesia di samping kebijakan investasi lain seperti pengembangan kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), insentif fiskal, dan sejenisnya.

Di samping itu, dengan kebijakan ini, maka impor bahan baku atau barang setengah jadi dari luar negeri akan bisa dikurangi. Namun, salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas ini yakni hasil output industri harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen dinilai masih sangat sulit untuk diterapkan.

Tjaw mengatakan, kebijakan Inland FTA ini akan membuka pasar industri Batam kian lebar karena bisa menyasar konsumen domestik tanpa dikenakan pajak dan bea masuk barang. “Sebab ketika memasarkan barang produksi Batam ke wilayah di dalam negeri, kami harus menanggung biaya ekstra karena harus membayar bea masuk,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Indonesia telah menjalin hubungan kerjasama perdagangan bebas atau FTA dengan sejumlah negara seperti Cina pada tahun 2004, Korea pada tahun 2007, dan India pada tahun 2010. Kemudian dengan Australia dan Selandia Baru pada tahun 2010 dan terakhir dengan Jepang pada tahun 2010.

Dengan bentuk kerjasama perdagangan bebas tersebut, maka halangan berupa tarif bea masuk dan pajak yang dikenakan ketika barang masuk ke Indonesia dihilangkan. Sehingga memberikan kemudahan kepada produk asing masuk ke dalam negeri.

Demikian juga dengan konsep Inland FTA di Batam. Kebijakan ini akan menghapuskan bea masuk barang dari Batam yang berstatus daerah non pabean ke daerah pabean di dalam negeri.

Pengenaan bea masuk ketika memasarkan barang dari Batam ke daerah lain di dalam negeri memang cukup banyak menguras kantong pengusaha.

“Dari Batam ke wilayah lain di Indonesia, kami harus membayar tarif pajak sebesar 22,5 persen,” ungkapnya.

Tarif-tarif tersebut antara lain terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Tjaw kemudian membandingkannya dengan tarif yang sama ketika mengekspor barang produksi Batam keluar negeri. Karena terikat perjanjian Asean dengan Cina, maka pelaku industri di Batam hanya membayar tarif sebesar 12,5 persen tanpa dikenakan bea masuk.

Hal yang sama juga berlaku ketika pelaku usaha industri asing memasarkan barangnya ke dalam negeri.

ilustrasi

Masa mengimpor lebih murah daripada memasarkan ke dalam negeri. Padahal dengan jumlah penduduk hingga Rp 250 juta, negara kita merupakan pasar yang bagus,” ungkap Tjaw.

Dengan lambatnya perumusan kebijakan Inland FTA, Tjaw menjadi khawatir industri di Batam dan wilayah lainnya di Indonesia akan kesulitan bersaing dengan gempuran dari industri-industri asing.

“Perusahaan-perusahaan yang ada di Batam ini tidak ada yang memperluas ekspansi usahanya ke dalam negeri, malah menggiatkan ekspansi keluar negeri,” ungkapnya.

Tjaw juga menyebut biaya logistik untuk mengirim barang ke dalam negeri sangatlah mahal karena Indonesia terdiri dari kepulauan. Biaya logistik hampir mencapai 25 persen.

“Karena tingginya biaya untuk memasarkan dalam negeri, padahal pasarnya begitu luas, perusahaan enggan membuka lapangan kerja seluas-luasnya karena produksinya sedikit,” tambahnya.

Karenanya, ia berharap Kepri dan Batam menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan dalam pembangunan tol laut oleh pemerintah pusat. Sehingga biaya logistik akan bisa ditekan.

Jika skema kebijakan Inland FTA ini dapat diterapkan secepatnya, perusahaan-perusahaan manufaktur di Batam siap untuk mematuhi segala aturannya, karena akan mendorong perluasan industri dan mengatasi masalah pengangguran. Ekspor antardaerah akan meningkat sehingga industri di Batam tidak akan pernah kekurangan pasar lagi.

Akan tetapi, Tjaw mengatakan perlu ada kebijakan khusus dalam penerapan Inland FTA di Batam. Sebab Batam sedari awal didesain sebagai kawasan industri dengan orientasi ekspor.

Kebijakan khusus itu, misalnya, pemerintah memberikan kuota sebesar 20 persen dari total produksi Batam untuk dipasarkan di dalam negeri dan dibebaskan dari berbagai pajak. “Jadi 80 persennya tetap pada orientasi ekspor,” kata Tjaw.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putera, menjelaskan bahwa pembahasan Inland FTA sudah dimulai oleh Kementerian Perekonomian (Kemenko) tiga bulan yang lalu di Jakarta.

“Sudah pernah dibahas dengan Kemenko. Dan sepertinya perlu dipertimbangkan untuk mengatasi pelemahan ekonomi Kepri yang mengalami defisit yang besar pada perdagangan antardaerah,” ungkapnya.

Ia memaparkan bahwa kondisi ekonomi global masih lesu, sehingga permintaan akan produk Batam dari luar negeri menurun. “Sehingga salah satu cara adalah mendorong ekspor antar daerah. Namun demikian tentu tetap perlu strategi mendorong ekspor keluar negeri juga,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretaris Dewan Nasional KEK, Paulus Riyanto menyatakan kebijakan Inland FTA merupakan salah satu aspek yang ada dalam penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Fasilitas Inland FTA diberikan untuk memudahkan arus lalu lintas barang di dalam wilayah pabean menuju ke wilayah non pabean dan sebaliknya.

“Pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dikenai tarif bea masuk sebesar 0 persen apabila memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen,” ungkapnya.

Dengan demikian, maka barang produksi industri di Batam harus memiliki konten lokal minimal 40 persen. (leo)

Update