Selasa, 19 Maret 2024

Perda Bantuan Hukum Ditetapkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah provinsi Kepri menjamin pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, kepada masyarakat Kepri yang membutuhkan pendampingan di persidangan.

Bantuan tersebut terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda), yang akan ditetapkan pada Senin (12/6) mendatang. Lahirnya Perda ini, diharapkan meringankan kalangan masyarakat yang tersandung kasus hukum namun tak mampu mendapatkan pendampingan secara hukum.

“Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penhidikan di kepolisian dan kejaksaab. Aparat juga banyak yang tidak tahu tentang bantuan hukum. Kebanyakan mengacu ke KUHAP,” tutur Ketua Pansus Bantuan Hukum, Taba Iskandar kemarin.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, sambung Taba, menyebutkan tanggungjawab negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Hal ini merupakan perwujudan akses terhadap keadilan.

Dalam perda Bantuan Hukum ini, pemerintah menyediakan bantuannya secara gratis. Sehingga tiap pekara yang dihadapi masyarakat kurang mampu, dapat memanfaatkan perda tersebut. Sehibgga mendapatkan bantuan hukum, yang telah ditanggung pembiayaanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri.

“Penerima bantuan ini adalah kalangan kurang mampu dab pemberi bantuan hujum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan,” lanju Taba.

Dalam pembicaraan bahasan perda tersebut, fraksi PDIP meminta agar perda ini memasukkan UU 18 tahun 2003 tentang advokat. “Kami minta dalam konsiderannya dimasukkan. Agar perda semakin kuat,” tutur Ery Suwandi mewakili pendapat fraksinya.

Raja Astagena mewakili partai berlambang pohon beringin pun mengusulkan penguatan perda dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksana teknis. Sementara PKS melalui jubir Abdulrachman, mengharapkan porsi terbesar diberikan kepada non litigasi. (aya)

Update