Kamis, 25 April 2024

Persyaratan Tak Lengkap, Cawagub Didiskualifikasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub ke Sumatra Utara, memantapkan tata cara pemilihan yang akan dituangkan pansus dalam Tata Tertib (Tatib) pemilihan wagub nanti.

“Kami ingin mengetahui cara mereka melakukan pemilihan dan saat ini DPRD sudah membuat tahapan pemilihan ini,” tutur Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub, Surya Makmur saat dihubungi kemarin.

Berkas tatib ini, selanjutnya akan disosialisasikan kepada kalangan tokoh masyarakat. Untuk menghimpun kritik dan saran dan juga dalam rangka transparansi.

Selain itu, berkenaan dengan persyaratan wagub ditegaskan Surya merupakan wewenang Panitia Pemilihan (Panlih) untuk melakukan verifikasinya.

Dalam ketentuan tatib yang akan digunakan panlih untuk memverifikasi, ditegaskan Surya adanya kemungkinan penggantian calon wakil gubernur.

“Hal ini sangat mungkin terjadi. Kalau cawagub tak melengkapi syarat yang diminta,” ucap politisi Demokrat ini.

Dalam tatib, sambung dia, telah ditetapkan persyaratan tersebut dengan memberikan batas waktu pada calon wakil gubernur yang tak lengkap persyaratannya.

Panlih akan memverifikasi persyaratan calon, paling lama tujuh hari setrlah berkas tersebut diserahkan. Lalu jika tak lengkap, panlih akan memanggil calon yang bersangkutan.

“Pemanggilan itu untuk meminta mereka melengkapi persyaratan yang kurang-kurang,” sambungnya.

Untuk melengkapi persyaratan, Surya mengatakan calon diberikan waktu selama tujuh hari. Jika tak memenuhi persyaratan dalam tujuh hari, maka kandidat cawagub akan didiskualifikasi dan gubernur diminta untuk memberikan nama kandidat lainnya.

“Jadi sangat mungkin dua nama yang ada sekarang, berubah lagi nanti. Namun kami mengharapkan, proses tetap berjalan lancar. Agar Kepri cepat memiliki wagub,” terangnya. (aya)

Update