Jumat, 29 Maret 2024

Bandara Hang Nadim Rentan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

ilustrasi sabu dan ekstasi yang pernah diamankan.
foto: humas Hang Nadim

batampos.co.id – Polda Kepri mengamanakan narkotika jenis sabu seberat 1,09 kg dari tangan Sk dan S di Bandara Internasional Hang Nadim pada 18 Mei lalu.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka Sk sudah sebanyak 3 kali mengirimkan barang haram tersebut.

Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP, Hernowo mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan memasukan sabu tersebut didalam sepatu.

“Dari Sk kami menemukan 504 gram sabu, sementara S sebanyak 505 gram,” katanya, kemarin.

Hernowo mengatakan modus yang mirip seperti ini, sudah dua kali diungkapkan oleh pihak kepolisian. Penangkapan Sk dan S, kata Hernowo bermula dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian. Lalu didapat informasi akan ada yang mengirimkan sabu ke Bandung, Jawabarat memalui Bandara Internasional Hang Nadim.Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian bergerak, dan menemukan orang yang disebutkan informan tersebut.

“Pada mulanya tersangka ini mengelak membawa sabu saat kami amankan di dalam terminal,” ujarnya.

Tak percaya begitu saja dengan ucapan pelaku ini. Pihak Ditresnarkoba Polda Kepri mengeledah para tersangka. Dan akhirnyad ditemukan barang haram tersebut, disembunyikan didalam sepatu para tersangka.

Para tersangka ini, kata Hernowo memanfaatkan minimnya fasilitas untuk pengawasan narkoba di bandara tersebut. Ia mengatakan sudah membuktikan sendiri, betapa lemahnya sistim tersebut. “saya pernah bersama kepala Avsec untuk membuktikan hal tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan merekontruksi penyelundupan narkoba, dengan menyuruh anggotanya membawa narkoba ke dalam terminal Hang Nadim. Barang haram tersebut disembunyikan di sepatu anggota tersebut. “Kenyataanya lolos, hingga ruang tunggu. Inilah yang berusaha diatasi dengan koordinasi yang kuat antar instansi,” tuturnya.

Sabu seberat 1,09 kg gram tersebut dimusnahkan pihak kepolisian pada Rabu (13/6) lalu, yang disaksikan oleh para tersangka, pengacara, jaksa, BNNP Kepri, dan berbagai instansi lainnya. “Pemusnahan ini ada kewajiban, sesuai dengan amanah UU,” ujarnya. (ska)

Update