Kamis, 25 April 2024

BP Batam Akui Penerbitan IPH masih Terhambat

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui masih lambannya proses penerbitan Izin Peralihan Hak atau IPH. Di antara persoalan yang menghambat pengurusan IPH adalah tidak sinkronnya data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BP Batam.

Deputi III BP Batam Eko Santoso Budianto mengatakan, berdasarkan BPN Batam jumlah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat sebanyak 240 ribu. Sementara jumlah dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang telah di keluarkan BP Batam hanya 47 ribu saja. Padahal, dokumen PL merupakan dasar penerbitan HGB.

“Artinya ada 193 ribu HGB yang tak terdaftar di kami, sehingga harus membongkar gudang, mencari di sistem karena kemungkinan besar tercecer dimana – mana atau arsipnya sudah pindah. Ini yang membuat pelayanan jadi lambat,” kata Eko saat memberikan keterangan pers di Gedung Marketing BP Batam, Senin (12/6).

Menurut Eko, jika dokumen untuk mengurus persyaratan IPH telah lengkap, tidak tersangkut persoalan hukum dan telah melunasi faktur IPH, maka IPH akan keluar paling cepat tujuh hari kerja. “Itupun tergantung dari si pemohon juga. Berapa lama dia dapat melengkapi datanya,” tambah Eko.

Ada 10 syarat untuk mengurus IPH yang berlaku saat ini yakni pertama pemohon harus mengisi formulir permohonan.Kemudian menyertakan photo copy KTP pemohon, photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, photo copy Surat Perjanjian (SPJ), photo copy Surat Keputusan (SK), photo copy Akta Jual Beli, photo copy persetujuan peralihan hak, photo copy bukti pembayaran faktur peralihan hak, photo copy gambar Penetapan Lokasi (PL)(gambar PL asli diserahkan untuk diendorsment) dan sertifikasi Hak Atas Tanah.

Selain itu, persoalan penerbitan IPH juga sering terganjal pada status si pemohon. Berulang kali terjadi, si pemohon IPH bukanlah pihak yang memiliki PL atas lahan yang dimohonkan IPH-nya.

“Harus bisa dipastikan, kalau tidak yang dirugikan ya si pemilik PL itu,” imbuhnya.

Dan ada juga kasus lain dimana kepemilikan lahan tersebut berpindah-pindah dari tangan pemilik pertama hingga pemilik yang kesekian tanpa sepengetahuan BP Batam.”Apalagi jika yang memohon adalah perusahaan, persoalan bisa menjadi makin ribet,” jelasnya.

Contoh kasus nyata kata Eko pernah terjadi saat dua orang pemilik saham di sebuah perusahaan mengajukan alokasi lahan. Salah satu orang memegang 40 persen saham dan bertugas sebagai direktur utama dan pemegang saham sebesar 60 persen lainnya menjadi komisaris.

foto: humas bp batam

“Nah masalahnya terjadi ketika sang komisaris meninggal, si direktur ingin memindahkan hak tanpa persetujuan dari komisaris atau perwakilannya. Jadi ketika anak dari komisaris menanyakannya, akan timbul masalah baru,” jelasnya lagi.

Kasus lainnya terjadi ketika oknum internal BP Batam juga ikut bermain dalam proses pengalihan IPH. Intinya kata Eko, BP Batam hanya ingin menjalankan semuanya sesuai peraturan agar baik BP Batam maupun masyarakat tidak tersangkut hukum kedepannya karena masalah yang timbul akibat masalah di masa lalu.

Namun BP Batam berjanji akan terus mengevaluasi kinerja penerbitan dokumen IPH untuk terus memenuhi ekspektasi masyrakat.

Berdasarkan data yang dihimpun sejak 1 Januari 2017 hingga 12 Juni 2017, BP Batam telah menerima dokumen masuk untuk pengurusan IPH sebanyak 5134 dokumen.

Dari jumlah tersebut, 163 dokumen tengah dalam proses registrasi, 91 dibatalkan, 126 kembali ke loket, 146 tengah dalam proses konfirmasi dokumen, 660 sedang dalam proses verifikasi dokumen, 6 sedang dalam proses evaluasi kepala kantor lahan, 257 tengah diregistrasi faktunya, 443 sudah diterbitkan fakturnya, 64 ditolak dan 3178 sudah selesai.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan merespon positif. Menurutnya pelayanan IPH sudah mulai berjalan dengan baik.

“Ya sudah mulai lancarlah. Meskipun terkadang masih ada pengembang yang mengeluh ingin lebih cepat. Tetapi sudah lebih baik dari sebelumnya,” tutur Achyar.

Achyar menyarankan agar pelayanan IPH berbasis online terus ditingkatkan. Karena pada dasarnya tuntutan zaman meminta pelayanan semakin cepat, apalagi pada saat penundaan layanan tahun lalu sehingga banyak pengembang mengeluh.

“Yang terpenting BP Batam harus terus merealisasikan kinerja pelayanan berbasis online. Kami akan terus menunggu hasilnya,” pungkasnya. (leo)

Update