Sabtu, 20 April 2024

Penghipnotis Incar Korban di ATM

Berita Terkait

Anggota Reskrim menggiring tiga pelaku penipuan Antoni, Fredi alias Tedi dan Farel Farera ditembak polisi kaki mereka masing-masing karena melawan saat penangkapan saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Senin (12/6). Foto: Dalil Haraap/Batam Pos

batampos.co.id – Komplotan pelaku penipuan dan hipnotis yang selama ini meresahkan masyarakat Batam, akhirnya dibekuk anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Sagulung, Sabtu (10/6) lalu. Komplotan yang berjumlah tiga orang dan telah beraksi di 15 lokasi tersebut keok setelah betis mereka dihadiahi timah panas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yakni Antoni, 37,  Farel Farera, 37, dan Fredy Saputra alias Dedi, 39, mengintai korbannya di lokasi-lokasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, aksi mereka berakhir usai memperdaya Yenni Jelpia, warga Sagulung, Rabu (7/6) siang lalu.

Kapolsek Sagulung, AKP Handrianto menuturkan, Antoni dan Farel dibekuk saat sedang berada di pintu masuk Nagoya Hill, Batam pada Sabtu (10/6) sore, sedangkan Fredy yang menjadi otak setiap aksi-aksi komplotan ini dibekuk di komplek Perumahan Taman Carina, Batuaji pada Sabtu malam.
“Mereka ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Setelah menangkap dua orang di Nagoya, kami langsung kejar yang satu lagi di Taman Carina,” jelas Hendrianto, Senin (12/6/2017).

Dari tangan tiga pelaku, polisi mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza silver BP 1703 GE dan Daihatsu Terios hitam BP 1926 DP yang dipakai ketiga pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti belasan lembar kartu ATM dari berbagai bank, korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban, sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, ponsel, tiga kalung emas imitasi, dan lain sebagainya.

Dijelaskan Hendrianto, penangkapan tiga pelaku penipuan dan hipnotis itu bermula dari laporan Yenni yang mengaku dihipnotis oleh tiga pelaku saat berada di salah satu mesin ATM Pasar Sagulung. Dalam laporan itu, Yenni mengaku diperdaya ketiga pelaku dengan modus menemukan perhiasan emas. Dalam kejadian itu, uang tabungan Yenni sebanyak Rp 8 juta ludes berpindah ke rekening para pelaku.

“Korban diperdaya sedemikian rupa, sehingga ATM korban diambil mereka. Korban diberi ATM palsu, tapi mereka sudah mengetahui PIN ATM korban. Kemudian para pelaku menguras isi ATM korban di mesin ATM Mandiri di SPBU Simpang Tobing,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Hendrianto, anggota Polsek Sagulung lantas mencari jejak para pelaku dengan mencocokkan sejumlah rekaman CCTv yang ada di Pasar Sagulung. “Dari sana kami dapat petunjuk, kalau para pelaku ini menggunakan mobil Terios yang kami amankan itu,” ujarnya.
Butuh waktu tiga hari untuk melacak keberadaan para pelaku sebelum akhirnya dibekuk. “Saat mau ditangkap baik yang dua orang duluan diamankan ataupun Dedi sama-sama mencoba kabur dan melawan, makanya mereka kami tembak di bagian betis,” kata Hendrianto.

Penembakan itu juga sebagai upaya untuk memberikan peringatan kepada pelaku kriminal lainnya agar tidak lagi melakukan aksi kriminal serupa ataupun aksi kriminal lainnya. “Ini juga jadi antensi dari pimpinan kami, jadi memang harus diambil tindakan tegas,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengaku sudah beraksi di 15 TKP. Mereka tidak saja menghipnotis dengan sasaran pengunjung mesin ATM, tapi juga menipu warga umum lainnya dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“TKP yang sesuai LP (Laporan Polisi) di sini (Polsek Sagulung) ada dua. Mereka juga pernah mengaku sebagai anggota polisi dengan bermodalkan pistol mainan ini. Korban diminta tebusan Rp 7 juta. TKP-nya sama di Pasar Sagulung juga,” terangnya.

Selain itu, para pelaku juga pernah beraksi di wilayah Batamkota, Lubukbaja, dan Batuampar. “Korban mengalami kerugian paling banyak di Batamkota. TKP-nya di Botania, kerugian korban sampai Rp 20-an juta,” sebutnya.

Hendrianto menambahkan, ketiga pelaku yang sudah berkeluarga itu, diketahui sebagai pencandu narkoba jenis sabu. Hasil tes serta barang bukti alat isap bong yang ditemukan di dua mobil yang diamankan itu membuktikan kalau ketiganya adalah pemakai narkoba. “Untuk kasus narkoba juga akan kami kembangkan, tapi sekarang masih fokus pada kasus penipuan ini,” ujarnya.

Sementara itu, ketiga pelaku saat dimintai tanggapan mengakui perbuatan mereka. Ketiganya memang satu komplotan yang selama ini beraksi di beberapa wilayah. Mereka nekat jadi penipu karena sudah lamat tak berkerja. “Ini bukan hipnotis pak, cuman murni tipuan biasa saja,” ujar Dedi.
Atas perbuatan mereka itu, ketiga pelaku akan dikenai pasal berlapis termasuk pasal penipuan 378 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (eja)

Update