Jumat, 29 Maret 2024

Pergub Bantuan Hukum Efektif 2018

Berita Terkait

batampos.co.id – Telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum, menjadi payung hukum bagi pemprov Kepri, agar dapat mengalokasikan anggaran daerah untuk bantuan hukum kepada masyakarat Kepri.

Namun perda yang dibentuk demi menjamin kesetaraan di depan pandangan hukum ini, tak serta merta dapat langsung dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan. “Perlu dibuatkan dulu pergubnya,” ujar Ketua Pansus Bantuan Hukum, Taba Iskandar dijumpai usai pengesahan perda kemarin.

Ia menuturkan, pergub yang akan dibuat, berisikan teknis penggunaan perda bantuan hukum tersebut. “Perda ini hanya payung hukum saja, jadi belum bisa langsung dijalankan,” sambung pria berambut pirang ini.

Sehingga usai dievaluasi selama tiga hari mendatang, pemprov Kepri akan kembali melanjutkan pembahasan terkait pengaturan teknis perda tersebut. Teknis yang dimaksud, meliputi pengaturan persyaratan penerima bantuan hukum, daftar lembaga yang akan bekerja sama dengann Pemprov Kepri, anggaran yang akan dialokasikan tiap tahunnya dan beberapa teknis mendasar lainnya.

“Paling tidak sepanjang 2017 ini gubernur menyosialisasi perda ini. Lalu 2018 sudah bisa efektif digunakan,” sambungnya singkat.

Terpisah, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menaruh harapannya. Agar perda inisiatif pemerintah provinsi ini, memberikan keringanan bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan dampingan hukum.

“Masyarakat Kepri berhak mendapat akses keadialan. Dan harapannya ini memberikan dampak semakin baik lagi, bagi jalannya hukum di Kepri,” ucap Nurdin.

Seperti yang diketahui, bantuan hukum yang terangkum dalam perda ini diharapkan meringankan masyarakat. Utamanya bagi mereka yang tersandung kasus hukum namun tak mampu mendapatkan pendampingan secara hukum.

Dalam perda Bantuan Hukum ini, pemerintah menyediakan bantuannya secara gratis. Sehingga tiap pekara yang dihadapi masyarakat kurang mampu, pemprov akan menanggung biaya pendampingan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri. Perda ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, yang menyebutkan negara bertanggungjawab memberikan bantuan hukum bagi orang miskin. Yang merupakan perwujudan akses terhadap keadilan. (aya)

Update