Kamis, 25 April 2024

Sistem Zonasi PPDB Harus Diterapkan, tapi….

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan sarana prasarana dan kualitas pendidikan yang sama di setiap kecamatan, sehingga tidak menjadikan kekurangan sarana dan prasarana itu untuk menolak menerapkan sistem zonasi.

Menurut dia, dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendigbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengharuskan sekolah menerima 90 persen siswa dari lingkungan sekolah, jelas sudah diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Masak sudah 14 tahun UU ini berlaku, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam masih beralasan tak bisa melaksanakannya (sistem zonasi yang diatur di dalam Permendigbud 17),” tegas Riky, Senin (12/6).

Ia menambahkan, yang pasti akan ada sanksi kepada daerah yang tidak melaksanakan Permendikbud tersebut. Salah satunya, terhambatnya pencairan dana BOS (biaya operasional sekolah) dari Pemerintah Pusat.

“Harusnya kewajiban pemerintah memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan. Baik di tingkat fasilitas, kualitas dan keunggulan yang sama. Termasuk dari sisi pengajarnya,” tambah Riky.

Terkait zonasi yang tidak mencukupi, kata dia, bisa pindah atau dilebur ke zonasi terdekat. Cara menentukan luasan zonasi dan jumlah zonasi melalui pemetaan pendidikan, mencakup jumlah sebaran sekolah dan juga domisili anak usia wajib belajar 9-tahun. Mirip kerja KPU pada penentuan data pemilih dan jumlah TPS di Batam.

Melalui kebijakan bisa saja diatur apakah nantinya ada zonasi yang saling beririsan atau fleksibilitas dalam rasio penerapapan 90 persen (calon siswa yang masuk dalam lingkup zonasi) + 10% persen (di luar zonasi).

Murid SD 010 Batam Kota sedang mengerjakan mata pelajaran Bahasa Indonesia pada Ujian Sekolah Berbasis Nasional, Senin (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Sebaiknya memang diatur melalui Perwako, sebagaimana yang dilakukan Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.

Berbeda dengan Riky, Ketua Komisi IV DPRD Batam Djoko Mulyono tetap menilai Batam belum bisa diterapkan sistem zonasi.

“Misalnya di Batuaji, tak ada SMA Negeri. Atau Lubukbaja cuma ada satu SMP Negeri. Jumlah ini jelas tak cukup menampung peserta didik yang akan masuk sekolah. Akhirnya ke sekolah daerah lain juga,” tuturnya.

Di Tanggerang, kata Djoko, memang bisa diterapkan sistem tersebut. Karena selain tingkat penyebaran  peserta didiknya yang tak jauh berbeda. Hampir semua tingkatan sekolah disana memiliki kualitas sama.

“Daya tampung sekolah setiap kelurahan malah lebih memadai, fasilitas sekolah pun merata. Permendikbud tentang zonasi tersebut kembali diperkuat melalui peraturan walikota (perwako),” tambahnya.

Ditegaskan Djoko, Pemko Batam harus bisa merencanakan secara detail masalah zonasi untuk pemerataan pendidikan. Selain itu, pemerintah juga harus bijaksana di dalam menerapkan permendibud PPDB tersebut.

“Kita sepakat (permendigbud) dilaksanakan. Akan tetapi pusat harus juga memperhatikan kondisi setiap daerah. Jangan ketika penyebaran sarana penunjang ini tidak merata, malah jadi masalah lain,” bebernya.

Sementara, jika melihat Permendikbud 17/2017, sudah jelas bahwa zonasi yang tak memiliki sarana pendidikan atau sebaliknya memiliki sarana pendidikan namun jumlah peserta didik tak memenuhi kuota, maka solusinya bisa melebur ke zonasi terdekat. (rng)

Update