Rabu, 24 April 2024

Terlibat Kasus Dokumen Palsu, Oknum ASN Pemko Batam Diseret ke Pengadilan

Berita Terkait

Iluatrasi

batampos.co.id – Salah satu PNS di sekretariat DPRD Kota Batam, Riki Himawan menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat-surat identitas. Ia disidang bersama terdakwa lainnya, yaitu Rahayu Ningsih, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6/2017).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Riki menyebutkan bahwa dirinya yang membuat dokumen palsu tersebut. “Saya menerima pembuatan KTP elektronik, KTP biasa, KK, buku nikah, dan akte lahir,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial.

Ia menyebutkan, bahan atau blanko untuk pembuatan dokumen identitas itu dipasok dari Rahayu, kecuali blanko e-KTP yang di dapatnya dari Disduk. “Dulu saya pernah kerja di kecamatan bagian yang berurusan langsung dengan Disduk. Jadi ada blanko e-KTP reject, itu yang saya ambil,” terang Riki.

Proses pembuatannya, e-KTP bekas tersebut diamplas menggunakan doubel tip agar identitas sebelumnya hilang, lalu ditempelkan identitas baru yang sudah di print terdakwa memakai kertas laminating merk opaque. Sementara, untuk dokumen identitas lainnya seperti KTP biasa, KK, buku nikah ataupun akte lahir, terdakwa tinggal mengetik identitas di blanko yang didapat dari Rahayu.

“Tanda tangan pejabatnya di scan, dan diberi stempel basah yang saya cetak sendiri,” beber Riki.

Sedangkan Rahayu, mengaku menerima blanko kosong tersebut dari Ardiansyah. Blanko itu dibelinya dengan harga bervariasi, mulai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. “Nanti saya jual ke Riki dengan harga selisih Rp 25 ribu di atasnya sebagai untung saya,” jelasnya.

Kerjasama keduanya ini sudah berlangsung sejak setahun sebelum ditangkap. Riki mengaku, hal tersebut dilakukan untuk mencari tambahan uang. “Satu identitas bisa saya tetapkan Rp 400 sampai Rp 500 ribu,” ucap oknum PNS ini.

Persidangan kedua terdakwa kembali diegendakan pekan depan, yakni sidang tuntutan dari JPU Frihesti. (nji)

Update