Selasa, 19 Maret 2024

Warga Negara Malaysia Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait

Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan yang divonis seumur hidup, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara narkotika, Senin (12/6/2017). Majelis hakim yang dipimpin Zulkifli menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada kedua terdakwa yang dikenal di Malaysia sebagai penyanyi India.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Zulkifli.

Dalam perkaranya, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram. Alex dan Krishnan merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO). Tujuannya untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam, yang sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.

Terdakwa diarahkan menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 821 agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu. Tampak oleh terdakwa, Baderudin sudah menunggu di parkiran rumah makan tersebut.

Tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kemudian, kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016 lalu.

Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa Andi Akbar yakni penjara selama 20 tahun. (nji)

Update