Selasa, 23 April 2024

74 Titik Lahan Tidur Mulai Dibangun

Berita Terkait

batampos.co.id – Peringatan keras Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pemilik lahan tidur yang tak kunjung dibangun akan disita, mulai membuahkan hasil. 74 titik lahan tidur kini sudah mulai dibangun pemiliknya.

Data yang dihimpun BP Batam, dari 74 titik lahan yang mulai dibangun, wilayah paling banyak ada di Tanjunguncang dan saat ini tengah dalam progres membangun dan progres perizinan membangun.

“22 diantaranya seluas 5 hektare. Kami sudah memantau semuanya. Kita pakai drone sehingga pemiliknya siapa sudah ketahuan,” ujar Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Selasa (13/6).

Menurut Eko, BP Batam saat ini telah bisa mengembangkan pemusatan data untuk seluruh lahan yang ada di Batam. Datanya sudah terangkum semua dalam satu sistem, meskipun BP Batam belum memiliki server sendiri.

“Jika hanya pagar atau pos satpam yang dibangun, itu bukan bangun namanya. Itu adu bodoh-bodohan sama kita,” timpalnya.

Pembangunan lahan terlantar kata Eko akan cukup membantu perekonomian Batam karena ada proses konstruksi yang tentu saja menyerap tenaga kerja.

Sebanyak 22 lahan terlantar yang telah dibangun tersebut tersebar luas di Batam. Sembilan titik ada di Tanjunguncang, enam titik di Kabil, dua titik di Batamcentre, lima titik di Sekupang dan satu titik di Tanjungpiayu.

Lahan terluas yang tengah dibangun dimiliki oleh PT Putera Karyasindo Perkasa dengan luas lahan sebesar 387.501 meter persegi dengan peruntukan perumahan di wilayah Tanjunguncang.

Kemudian ada lahan milik PT Musim Mas yang merupakan peralihan dari PT Nexus Persada. Lahan yang dimiliki seluas 190 meter persegi di Kabil dengan peruntukan industri. Selanjutnya ada lahan milik PT Batam Engineering di Tanjunguncang dengan luas 154.283 meter persegi dengan peruntukan perumahan dan jasa.

Disamping mengapresiasi pembangunan lahan-lahan terlantar, BP Batam juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada 40 titik lahan terlantar.”Kalau tak dibangun ya dicabut,” jelasnya.

Dengan SP3, berarti BP Batam memberikan waktu selama empat minggu bagi pemilik lahan terlantar untuk segera memulai proses pembangunan.”Jika tidak dilaksanakn, kami akan panggil lewat media,” tegasnya.

Berbeda dengan Eko, praktisi hukum Batam sekaligus Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan 74 titik itu perlu ditelaah lagi karena saat ini semua semakin berantakan.

“Semua mengaku membenahi, tapi makin berantakan dilihat, ukuran atau kriteria lahan tidur itu seperti apa. Apa yang belum bangun atau sudah setengah bangun, atau malah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nya belum diurus. Ini yang belum transparan,” ungkapnya.

Ampuan menilai BP Batam banyak mencabut lahan yang sebenarnya akan segera dibangun oleh pengusaha.

“Pengusaha umumnya sudah pasrah. Buktinya saja ruli tak diberesin, yang mau bangun malah dicabut. Yang tidak bangun malah dibiarkan. Jadi seperti apa kriteria lahan tidur itu,” ungkapnya lagi.

Ia menegaskan BP Batam harus mampu memberikan kepastian hukum kepada pengusaha bagaimana kriteria lahan tidur tersebut. “Banyak yang merasa diperlakukan sewenang-wenang. Ini nanti jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.(leo)

Update