Kamis, 25 April 2024

2000 Hektare Lahan Segera Dialokasikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggesa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 2000 hektare lahan di Batam. Sehingga lahan tersebut bisa segera dialokasikan kepada para investor.

“Sebenarnya urusan HPL ini kita daftarkan lagi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya terbit lebih cepat,” ungkap Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Rabu (14/6).

Penerbitan HPL ini, menurut Bachroni, akan dilakukan bertahap. Tahap awal penerbitan HPL untuk 1.800 hektare lahan yang tersebar di 147 lokasi.

Selain itu lahan di bandara seluas 1000 hektare akan diberikan HPL demi kepentingan pengembangan bandara ke depannya. “Fokus pertama kali adalah mengurus lahan dengan luas lima hektare ke atas yang tersebar di Batam,” jelasnya.

Hingga saat ini kata Bachroni, lahan di Batam sudah 80 persen yang berstatus HPL. Sedangkan lahan di luar Batam, seperti di Rempang dan Galang, belum akan diurus BP Batam.

“Sedangkan lahan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis, red) itu diluar urusan kami. Itu adalah urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan DPR,” tambahnya.

Urusan penerbitan HPL memang selalu menjadi persoalan lahan di Batam. Sebelumnya, BP Batam selalu mengalokasikan lahan terlebih dahulu kepada para pemohon lahan sebelum mengurus HPL nya ke BPN.

Namun belakangan sistem ini memicu masalah yang kompleks. Sebab banyak pemilik izin alokasi lahan yang statusnya belum HPL menyewakan lahan tersebut ke pihak ketiga, keempat, dan seterusnya. Disamping itu, BP Batam juga dulu terkesan lambat dalam mengurus HPL-nya sehingga masalah menjadi menumpuk.

Terpisah, Kepala BPN Batam, Asnaedi mengatakan BPN akan mendukung langkah BP Batam dalam mempercepat proses penerbitan HPL. “Yang benar memang HPL dulu baru alokasi lahan. BPN harus berikan hak dulu,” tuturnya.

Langkah kerjasama antara BPN dan BP Batam memang untuk menyederhanakan proses penerbitan HPL.”Jika dulu harus pakai pecah Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (Spj), maka sekarang pecah sertifikat hak atas tanah sudah bisa urus HPL,” terangnya.

Selain itu, kerja sama antara BPN Batam dan BP Batam dalam penyesuaian data diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih lahan di kemudian harinya. Asnaedi mengakui timnya sudah memberikan limpahan data ke BP Batam supaya bisa dicari data yang tidak sesuai.

“Untuk saat ini, bersama dengan kepala kantor lahan sedang membahas perjanjian kerjasama lebih mendetail tentang penerbitan HPL,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama itu meliputi pembahasan data-data teknis seperti berapa luas lahan yang akan diberikan HPL, berapa biayanya dan hal teknis lainnya. “Insya Allah setelah Lebaran selesai,” katanya. (leo)

Update