Jumat, 19 April 2024

Kemenkum HAM Copot Kepala Lapas Cipinang

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Sel mewah bandar narkoba jaringan Freddy Budiman (Ist for JawaPos.com)

batampos.co.id – Kemenkum HAM mencopot Kepala Lapas Cipinang Petrus Kunto Wiryanto dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sugeng Hardiono kemarin.

Tapi, langkah reaktif itu saja tidak cukup.

Sebab, BNN mengklaim telah menyetor 34 nama gembong lain yang masih bebas berbisnis narkoba dari balik sel di berbagai kota. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, sejatinya bahkan ada 39 nama.

Tapi, hingga saat ini, yang bukti-bukti kuatnya sudah di tangan BNN berjumlah 34 gembong. Lima bandar sisanya masih diselidiki.

Arman memastikan identitas 34 bandar narkotika itu telah disetorkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, beberapa kali daftar tersebut disetorkan.

“Namun, entah mengapa berhenti begitu saja,” jelasnya.

Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sri Puguh Budi Utami mengaku belum menerima daftar nama tersebut. Karena itu pula, rencana melokalisasi para warga binaan narkotika masih terkendala.

“Nama-namanya memang belum ada,” kata Sri di Jakarta kemarin (14/6).

Ketidaksinkronan dua lembaga negara itu jelas sangat aneh. Bagaimana mungkin satu menyatakan sudah menyetor -bahkan berkali-kali- tapi satunya lagi mengaku belum menerima?

Selain me-nonjob-kan kedua petinggi Lapas Cipinang, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM dan tim pemeriksa diterjunkan untuk menelusuri indikasi keterlibatan pegawai lapas lain. Itu menyusul adanya dugaan bahwa sel mewah Haryanto Chandra di Lapas Cipinang yang dibongkar BNN dibangun secara terkoordinasi.

Mulai atasan sampai petugas sipir.

“Inspektorat sedang memeriksa siapa saja pegawai yang terlibat,” ujar Menkum HAM Yasonna Laoly saat dihubungi Jawa Pos.

Selasa lalu (13/6) BNN mengungkap hasil pengejaran tindak pidana pencucian uang terhadap dua gembong narkotika, Haryanto Chandra dan Akiong. Selain menyita total uang dan aset Rp 39,6 dari keduanya, BNN menemukan adanya sel mewah Haryanto yang dilengkapi televisi, pendingin ruangan, laptop, dan empat te­lepon seluler.

Menurut Arman, nama 34 bandar yang dinyatakan telah disetorkan ke Kemenkum HAM itu tersebar di sejumlah lapas di berbagai kota besar sejumlah provinsi. Misalnya, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Rokhmad Susanto menerangkan, 34 bandar yang mengendalikan narkotika dari lapas itu sedang disasar dengan penerapan TPPU alias akan dimiskinkan. Maka, sangat tidak elok kalau identitasnya dikeluarkan kepada publik.

“Kami targetkan mereka,” jelasnya. (idr/tyo/c6/ttg)

Update