Kamis, 25 April 2024

Sekolah Dilarang Pengadaan Seragam

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Pemberantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten
Kepulauan Anambas meminta kepada seluruh Sekolah di Kabupaten
Kepulauan Anambas untuk tidak melaksanakan pengadaan buku dan pakaian
siswa-siswi. Pasalnya kegiatan tersebut rawan terjadi pungli.

“Jadi sebelum ada aksi, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
Apabila setelah ini ada laporan penyalahgunaan dan pungli dari
masyarakat, maka kami tidak akan segan menindak,” ujar Wakapolres
Kabupaten kepulauan Anambas Kompol Karyono, yang juga sebagai Ketua
Pelaksana Satgas Pungli Anambas, Rabu (14/6).

Karyono menjelaskan, larangan pengadaan buku dan pakaian seragam
siswa-siswi tersebut telah diatur oleh Permendikbud 75 tahun 2016.
Bahkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dibenarkan memungut
biaya.

“Jadi sudah jelas diatur oleh Undang-undang dan Peraturan
Menteri. Kita harus taat kepada hukum. Adanya peraturan untuk
memperkecil celah penyalahan wewenang. Ke depan, sekolah tidak ada lagi
pengadaan buku dan pakaian seragam siswa,” tegasnya.

Kebijakan tersebut pun menjadi pertanyaan sebagian besar Kepala
Sekolah, salah satunya Kepsek SD 007 Muntai, Siantan Tengah mengakui
penyelenggara negara rawan akan penyalahan wewenang, namun tidak
pungli. Menurutnya, pengadaan seragam untuk siswa-siswi merupakan
langkah untuk membantu orangtua/wali murid. Pasalnya di Anambas tidak
ada toko untuk membeli baju seragam, putih-merah, batik, baju pramuka
dan baju kurung.

“Tentu untuk penambahan harga perbaju kami lakukan karena biaya
transportasi ke Tanjungpinang. Karena di Anambas tidak ada yang
menjual baju sekolah, batik, dan kuruing serta baju olahraga,”
tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Karyono menerangkan, alangkah baiknya
Kepsek hanya mempertemukan pihak ketiga langsung dengan orangtua/wali.
Sehingga penyalahan wewenang dan pungli tidak terjadi. (sya)

Update