Jumat, 29 Maret 2024

Hasil Konsultasi Kemendagri, Draf Tatib Perlu Perbaikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Draf Tata Tertib pemilihan wakil gubernur menuai banyak masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub, Surya Makmur menuturkan, masukan terbanyak yang diterimanya yakni untuk mempersiapkan hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi selama pelaksanaan berlangsung.

“Harus menghindari jebakan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon. Kami harus mengatur secara rinci, agar tatib yang kami susun bisa digunakan ketika ada persoalan,” terang Surya Makmur, Kamis (15/6).

Terutama juga dalam kemungkinan adanya kondisi, dimana salah satu calon pada saat diajukan, baru diverifikasi panitia pemilihan, ternyata tak memenuhi persyaratan. “Itu harus diantisipasi. Bagaimana cara kami mengatur, kondisi seperti itu. Ya harus diatur bagaimana pergantiannya. Itu yang harus diatur sedemikian rupa,” beber Surya.

Termasuk juga, sambungnya, jika terjadi kondisi yang mebyebabkan salah satu calon berhalangan tetap atas alasan apapun. Tujuannya mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar dugaan.

Juga mengenai calon yang diajukan, jika partai-partai telah sepakat, atas dasar rekomendasi atau pun keputusan partai, pun harus ada Berita Acara (BA). Kalau partai-partai tersebut menyepakati nama yang telah diajukan.

Pada intinya, kata Surya, pertemuan dengan Kemendagri meminta pansus untuk meyempurnakan kembali tatib yang sudah disusun oleh pansus. Dengan mengatur jalan keluar dari beberapa kemungkinan-kemungkinan yang sifatnya, jangan sampai ada celah. Sehingga tidak ada pihak, yang melihat tatib pemilihan wagub ini kurang pas.

Kondisi Kepri yang sempat mengantongi lima nama atas ajuan partai juga menjadi sorotan dalam konsulatsi yang berangsung pagi hingga sore kemarin.

Pansus diminta tak lantas mengabaikan kelima nama sebelum nama tersebut mengerucut menjadi dua saat ini. Menurutnya dua nama yang telah diajukan gubernur ke DPRD, tak hanya menjadi pihak yang berhak untuk dijadikan sebagai calon.

“Tapi dengan adanya aturan-aturan sebelum dan sesudah, maka megenai nama-nama yang lain itu harus kami atur. Mempersiapkan kalau ada hal-hal yang di luar dugaan. Apalagi kalau yang diajukan gubernur itu ternyata akhirnya tak memenuhi persyaratan,” terang dia.

Ketika diantara yang diajukan tak memenuhi persyaratan, lima nama yang diajukan partai sebelumnya masih memiliki kesempatan. “”Kalau memang tak memenuhi persyaratan. Kuncinya di situ,” tegas Surya.

Kalau ada pihak sudah diajukan tak memenuhi persyaratan, nama yang telah diajukan partai pengusung sebelumnya bisa diundang kembali. Begitu juga kalau sudah pada tahap penetapan. Jika ada yang berhalangan tetap, baik meninggal dunia atau pun tersandung kasus hukum dan lain sebagainya, ipansus juga harus mmasukkan aturan ke dalam tatib. Agar menjadi acuan DPRD Kepri mengambil sikap.

Bagian-bagian yang belum masuk ini, lanjut dia, akan diulas kembali oleh pansus. Depdagri turut menyarankan agar Kepri dapat belajar kembali dengan Riau. Untuk memperkaya informasi mengenai penyusunan tatib pemilihan wagub ini.

“Kami mencoba sedemikian rupa agar tak ada celah, dan berhati-hati lagi dalam menyusun tatib pemilihan wagub ini,” pungkas politisi Demokrat ini. (aya)

Update