Sabtu, 20 April 2024

Takut Harta Disita, Syamsuri Kembalikan Kerugian Negara

Berita Terkait

Kejari Lingga Puji Triasmoro menunjuk uang pengembalian dari kasus korupsi alkes Rp531 juta untuk dikembalikan kepada negara di ruang kerjanya, Kamis (15/6). F Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Lingga menyelamatkan uang negara sebesar Rp 531 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Dana tersebut dikembalikan terpidana Syamsuri kepada Kejaksaan Negeri Lingga setelah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

“Kami juga memberikan tuntutan, jika kerugian negara tidak dikembalikan oleh Syamsuri maka kami akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Syamsuri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro di ruang kerjanya, Kamis (15/6) siang.

Rincian dana yang dikembalikan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Tanjungpinang yakni harus mengembalikan dana sebesar Rp 80 juta jika tidak dipatuhi maka Kejaksaan akan menyita barang-barang milik Syamsuri. Dalam keputusan itu juga, Pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dana Rp 420 juta yang dititip Syamsuri untuk disetor kepada Negara.

Sedangkan uang sebesar Rp 31 juta lainnya adalah pengembalian dari Nasrizal. Menurut Puji, Nasrizal, tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian karena nilai kerugian sedikit terlebih telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Kasus korupsi alkes di Kejaksaan Negeri Lingga melibatkan dua orang lainnya selain Syamsuri. Namun hingga saat ini, Kepala Seksi Pidana Khsus (Kasipidsus) Alexander Kristian telah menerima berkas dari kepolisian terkait dua tersangka lainnya dan dalam tahap penelitian perkara.

Syamsuri di putus oleh pengadilan setelah menjalani sejumlah persidangan di Tanjungpinang pada Kamis (8/6) lalu. Kedua Jaksa Penuntut Umum, Okky Pathoni Nugraha dan R Ibrahim turut hadir dalam sidang prusan tersebut. (wsa)

Update