Kamis, 28 Maret 2024

Penetapan KEK Tunggu Pemerintah Pusat

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Kecamatan Gunung Kijang menunggu penetapan dari pemerintah pusat. Karena, sejumlah persyaratan terkait pembentukan KEK telah lengkap.

“Tidak ada kekurangan (persyaratan),” kata Apri di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kamis (15/6).

Persyaratan itu telah dilengkapi pengusul KEK Galang Batang seluas 2.590 hektare, dalam hal ini PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) antara lain berkas Nota Kesepahaman antara DPRD Bintan dan Bupati Bintan, Izin Lokasi Usulan KEK, Izin Reklamasi, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Penertiban Izin Lokasi serta Keputusan Menteri Perhubungan untuk Percepatan Penerbitan Izin Reklamasi.

Terakhir bahkan lanjut Apri, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bintan telah melaporkan sudah ada peta wilayah untuk KEK Galang Batang. ” Pak Kadis sudah melihat petanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, dibentuknya dan rencana ditetapkannya KEK Galang Batang diharapkan mampu membangkitkan semangat investasi. “Semoga segera ditetapkan dari pemerintah pusat sehingga mampu menyerap ribuan tenaga kerja,” ujarnya. (cr21)

Update