Rabu, 24 April 2024

4 Mi Asal Korea Selatan yang Ditarik oleh BPOM

Berita Terkait

Ilustrasi mi instan Samyang (ugou.de)

batampos.co.id – Perhatian.. perhatian… Tidak semua mi instan asal Korea Selatan bebas dari babi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan agar empat produk ditarik dari peredaran karena dianggap membohongi masyarakat.

Empat produk itu adalah,

  • mi instan U-Dong (Samyang),
  • Shin Ramyun Black (Nongshim),
  • Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan
  • Yeul Ramen (Ottogi).

Produk tersebut harus ditarik karena tidak sesuai dengan pernyataan dalam kemasan.

’’Dikatakan tidak mengandung babi, ternyata mengandung babi,’’ Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawita Sari saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (18/6).

Itulah kenapa, empat mi instan tersebut harus dicabut karena membohongi BPOM dan publik. Konsekuensi lainnya, BPOM siap mencabut izin edar empat produk tersebut.

“Pada saat dikeluarkan izin edar, klaimnya tidak mengandung babi. Nah sekarang di peredaran mengandung babi. Jadi akan dicabut izin edarnya,” ujar Dewi.

Soal siapa yang melakukan pembohongan publik itu, katanya harus dilihat dari berbagai aspek.

“Apakah di produsennnya, atau importirnya. Sebab, yang mendaftarkan produk itu importir dan jumlahnya tidak hanya satu,’’ jelas dia.

Jika nantinya importir atau produsen keempat produk tersebut mau jujur mencantumkan kandungan babi, juga belum tentu produknya bisa langsung beredar lagi. Disebutnya, ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan. Kalau tidak kebohongan lain, bisa beredar seperti mi impor lainnya.

“Asal memang tertulis mengandung babi, jadi tidak bohongi publik,” imbuhnya.

Ilustrasi mi instan Samyang (noobcook.com)

Sebenarnya, Dewi menerangkan banyak produk yang perlu ditarik dari pasaran. Namun masyarakat tidak perlu tahu. Cukup BPOM memerintahkan dan menarik produk-produk tersebut.

Seperti halnya surat edaran terkait empat produk korea itu. Kata dia, itu surat yang bersifat internal.

“Kalau viral seperti ini bisa bikin resah karena masyarakat kita yang majemuk dan sensitif,” tegasnya.

Kepala BBPOM Jawa Tengah Endang Pudjiwati menambahkan, yang bertanggung jawab terkait beredarnya empat produk mengandung babi tanpa diberi label adalah para produsen.

“Penjual kan tidak tahu. Jadi produsen mesti menarik semua produk dan memusnahkan,” sebutnya.

Untuk masalah rugi yang dialami produsen, distributor, atau pengecer bisa diselesaikan secara internal. Sementara untuk masyarakat sendiri, khususnya umat Muslim, dia berharap untuk lebih teliti sebelum membeli makanan impor.

“Untuk konsumen muslim sebaiknya konsumsi yang sudah ada label halal dengan setifikat MUI yang benar. Maksudnya bukan asal ada tulisan halalnya,” pungkas Endang. (dna/JPG)

Update