Rabu, 24 April 2024

Pembangunan Kantor Bupati Tahap II Tak Selesai

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembangunan kantor Bupati Anambas tahap kedua dianggap tidak selesai 100 persen. Pasalnya khusus untuk atap bangunan yang sudah terpasang dianggap tidak sesuai spesifikasi sehingga pemerintah daerah tidak bisa membayarkan pekerjaan tersebut secara keseluruhan.

Dari penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembangunan tahap kedua tersebut dinilai baru selesai 68 persen. Sehingga pembayarannya juga disesuaikan dengan volume pekerjaan.

“Masalah kantor Bupati tahap dua saya tidak tahu banyak karena waktu itu saya belum menjabat. Kita tahunya pembayarannya Rp68 persen, yang disesuaikan dengan volume pekerjaan setelah adanya pemeriksaan BPKP,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Efie Zjuhairi kemarin.

Karena anggap tidak menyelesaikan pekerjaan, kata Efie, maka saat itu juga perusahaan pemenang tender yakni PT. Rajawali Kalbar saat ini sudah diblack list. Sehingga tahun ini perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti lelang di seluruh Indonesia.

“Perusahaannya sudah diblacklist,” ungkapnya lagi.

Dirinya menambahkan, untuk masalah pekerjaan kantor bupati tahap kedua merupakan pekerjaan lama sehingga dirinya tidak banyak mencampuri urusan itu. Yang perlu pikirkan yakni pembangunan lanjutan yakni tahap ketiga yang diharapkan bisa selesai sesuai dengan perencanaan.

Pekejaan tahap ketiga ini akan sedikit terganggu jika atap yang tidak terpasang tersebut tidak segera dibongkar oleh kontraktor sebelumnya.

“Kita akan surati peusahaan agar membongkar bangunan atap,” ungkapnya.

Efie sangat berharap pekejaan pembongkaran dilakukan PT. Rajawali Kalbar karena atap yang sudah terpasang itu merupakan aset miliknya, bukan milik pemda.

“Pemda menganggarkan biaya pembongkaran atap itu
tapi jika pembongkaran dilakukan oleh PT. Rajawali Kalbar, maka biaya pembongkaran yang sudah disediakan bisa dialihkan untuk pekerjaan lainnya,” ungkap Effie. (sya)

Update