Kamis, 25 April 2024

Rabu, Asep dan Slamet Disidang

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana dan juga Slamet, kordinator Pasar Bintan Centre, dua terdakwa perkara pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (21/6) mendatang, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan hal tersebut. Jalannya sidang itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungpinang Marlop Simamora didampingi dua hakim anggota Jhoni Gultom dan Purwaningsih.

“Iya sesuai rencana Rabu mendatang, kedua terdakwa akan di sidangkan,” ujar Santonius.

Dikatakan Santonius, disidangya kedua terdakwa tersebut setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tergister dengan Nomor 5/Pid.Sus.Tpk/2017PN.Tpg untuk terdakwa atas nama Asep Nana Suryana dan Nomor 4/Pid.Sus.Tpk/2017PN.Tpg atas nama Slamet.

Terpisah, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melakui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ferytas, mengatakan pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan kedua terdakwa.

“Dua JPU  dari Kejati Kepri, tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang yang akan mengikuti sidang tersebut,” ucapnya.

Dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka pun masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ias)

Update