batampos.co.id – Direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana dan juga Slamet, kordinator Pasar Bintan Centre, dua terdakwa perkara pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (21/6) mendatang, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan hal tersebut. Jalannya sidang itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungpinang Marlop Simamora didampingi dua hakim anggota Jhoni Gultom dan Purwaningsih.
“Iya sesuai rencana Rabu mendatang, kedua terdakwa akan di sidangkan,” ujar Santonius.
Dikatakan Santonius, disidangya kedua terdakwa tersebut setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tergister dengan Nomor 5/Pid.Sus.Tpk/2017PN.Tpg untuk terdakwa atas nama Asep Nana Suryana dan Nomor 4/Pid.Sus.Tpk/2017PN.Tpg atas nama Slamet.
Terpisah, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melakui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ferytas, mengatakan pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan kedua terdakwa.
“Dua JPU dari Kejati Kepri, tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang yang akan mengikuti sidang tersebut,” ucapnya.