Jumat, 29 Maret 2024

Tim WFQR Gagalkan Penyelundupan Burung

Berita Terkait

Tim WFQR Lantamal IV memeriksa kotak yang berisi burung dari Malaysia. F. Dispen Lantamal IV untuk Batam Pos

batampos.co.id – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dan tim Marlin satgas Dispamal, mengagalkan upaya penyelundupan Satwa burung jenis Love Bird, Poksai dan Murai, yang berada di dalam boat pancung, di perairan utara Nongsa, Batam, Senin (19/6) kemarin.

Boat pancung yang membawa burung yang tersimpan dalam 23 kotak dan ditutupi terpal tersebut. Masuk ke wilayah Nongsa sekitar pukul 06.00 WIB untuk menghindari pantauan petugas. Boat tersebut diamankan saat berada di posisi 01°12″ 468 ‘ LU-104°05″ 820’ BT.
“Mereka mencoba masuk dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Mereka menganggap jam-jam segitu petugas tidak akan memantau pergerakan dan bisa lolos,” ujar Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Ribut Eko Suyatno, Selasa (20/6).
Dari hasil pemeriksaan, kata Ribut, tekong boat berinisial K alias Way, burung tersebut dibawanya dari Pulau Lima, Malaysia tujuan Tanjunguma, Batam. Tekong sendiri di upah Rp 2 juta oleh AI warga negara Malaysia.
“Dugaan pelanggaran yakni boat tidak memiliki dokumen, berlayar tanpa Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), dokumen muatan satwa dari karantina tidak ada serta tekong tidak memiliki paspor,” kata Ribut.
Saat diamankan, sambung Ribut, tim WFQR dan satgas Marlin Dispamal. Juga turut melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap boat tersebut. Karena bisa saja membawa barang terlarang lainnya.
“Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti narkoba,” ucap Ribut.
Saat ini, terang Ribut, baik tekong dan barang bukti burung sebanyak 23 kotak telah diserahkan kepada Balai Karantina Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemarin diserahkan dengan penandatangan berita acara penyerahan barang bukti di kantor Karantina,” pungkasnya.(ias)

Update