Selasa, 19 Maret 2024

ASN Bisa Jadi Panwaslu

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini dapat mengikuti ajang pendaftaran sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Kepesertaan ASN sebagai anggota pengawas ini, tak lantas menghilangkan status kepegawaiannya dan tetap menerima gaji pokok dari pekerjaannya.
Sementara jika terpilih menjadi anggota Panwaslu, ASN bersangkutan juga menerima penghasilan sebagai imbalan kepesertaannya selaku Panwaslu.
Namun bagi ASN, persyaratan juga ditambah dengan memberikan surat izin atasan, yang dapat dilampirkan menyusul. Setelah pendaftaran dilangsungkan lebih dulu.
Selain itu, saat ini telah disahkan wacana anggota Panwaslu yang bersifat Ad Hoc. Yakni bersifat permanen selama lima tahun.
“Sebelumnya mereka hanya bekerja jelang pemilu, tapi tidak demikian halnya tahun ini,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada yang ditemui di kantornya, Rabu (21/6).
Terkait animo masyarakat yang mengambil bagial dalam jalannya pesta demokrasi nanti, Razaki mengaku optimis akan mulai terlihat jauh meningkat pada detik-detik akhir pendaftaran.
“Untuk sekarang ini totalnya masih 42 orang masyarakat yang ikut pendaftaran terbuka. Namun kami optimis mendekati akhir masa pendaftaran baru ramai yang mendaftarkan diri,” sambung Razaki.
Razaki juga menambahkan, masa pendaftaran sebagai Panwaslu Kanupaten atau Kota periode tahun ini, akan berakhir pada Sabtu (24/6) mendatang. (aya)

Update