Kamis, 25 April 2024

DPRD Batam Kritisi Tarif Parkir Bandara

Berita Terkait

batampos.co.id  – DPRD Kota Batam akan memanggil pengelola parkir bandara mengenai tidak sesuainya tarif yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif ini disebut melanggar aturan yang ada.

“Di perda Nomor 1 Tahun 2012 jelas mengamanatkan tarif parkir bandara Rp 2 ribu per dua jam pertama, tapi kenyataannya pengelola menarik Rp 3 ribu per satu jam pertama,” ujar Jefri Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, kemarin.

Menurut dia, pihak pengelola tidak bisa serta merta mengubah sepihak besaran tarif parkir. Kepada dishub Jefri menghimbau segera mengecek dan menindak pengelola parkir yang mengubah tarif parkir tidak sesuai perda.

“Ini merupakan panggilan kedua DPRD Batam. Sebelumnya sudah kita panggil menanyakan alasan, namun mereka tak hadir,” tuturnya.

Seperti diketahui, tarif parkir diusulkan pemko naik 100 persen melalui ranperda retribusi parkir. Namun setelah pembahasan yang alot, akhirnya tim pansus sepakat tidak menaikan tarif dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini.

Pansus juga mempertimbangkan pelayanan parkir yang diberikan haruslah sesuai dengan retribusi yang ditarik dari masyarakat. Karena sejatinya, uang yang diberikan masyarakat sebagai bentuk pelayanan parkir yang diberikan pemerintah.

ilustrasi

Humas BP Batam, Andi Antono menerangkan bahwa parkir bandara yang dibayar oleh pengunjung ada dua.

Pertama ketika masuk bandara, per sekali masuk dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan PP 15/2016 sebesar Rp 1.000 per mobil atau Rp 500 per motor.

Kedua, kata Andi, parkir kendaraan sesuai Perda Parkir Kota Batam sebesar Rp 2.000 per mobil untuk dua jam pertama atau Rp 1.000 per motor untuk dua jam pertama.

“Bahwa pas masuk kendaraan itu merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetor langsung ke negara melalui rekening BP Batam,” ujarnya.

Tarif parkir di bandara sendiri, lanjutnya, sudah sesuai Perda. (rng)

Update