Selasa, 19 Maret 2024

Importir Samyang Mengaku Merugi

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis empat mi asal Korea Selatan, mengandung fragmen DNA babi.

Akibatnya, PT Korinus selaku importir mi Samyang halal mengaku mengalami kerugian besar.

Sales and Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana menegaskan, kerugian itu disebabkan karena media banyak yang menyebut mi samyang yang mengunakan babi itu adalah produk dari PT Korinus.

Apalagi banyak media dalam pemberitaanya menampilkan mi Samyang yang diimpor oleh PT Korinus.

“Kerugian itu 30 persen per hari, biasanya mendapatkan ‎keuntungan 100 persen,” ujar Endra di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (21/6).

Endra mengakui, sampai saat ini yang masih menjadi kendala adalah belum ada logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya di Indonesia dilarang mencantumkan tulisan halal tanpa adanya persetujuan dari MUI.  “Jadi memang saat ini masih belum ada logo halal dari MUI, karena masih berproses,” katanya.

Sementara Endra berharap media jangan lagi menampilkan mi samyang dengan imporir PT Korinus yang mengandung babi.

Sales and Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana ‎memamerkan produk mi Samyang yang tidak mengandung babi ((Cr1/Jawapos))

Karena PT Korinus adalah importir mi Samyang yang halal, sudah terdaftar di BPOM, Korea Muslim Federation (KMF) dan label halal dari MUI yang sedang berproses.

“Jadi PT Korinus akan mengambil tindakan hukum apabila media masih menampilkan mi mengandung babi dengan produk impor kami,” katanya.

Sekadar informasi keempat produk yang mengandung babi yang dicabut izin edarnya yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen, yang impor oleh PT Koin Bumi.

Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi.

Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. (cr2/JPG)

Update